Senin, 24 Juli 2017

UU Pemilu Voting Kalah, Lalu Akan Ajukan Uji Materi Ke MK , Tidak Terima Kekalahan

UU Pemilu  Voting Kalah, Lalu Akan Ajukan Uji Materi Ke MK ,  Tidak Terima Kekalahan

Berita Dunia Jitu - Undang-Undang Pemilu akhirnya disahkan juga setelah menunggu berbulan-bulan proses yang katanya alot. Pengesahan Undag-Undang ini diwarnai dengan aksi walkout sejumlah partai yang tidak setuju dengan angka threshold yang ditentukan yaitu 20%- 25%. Namun, rapat paripurna tetap mengetukkan palu.

Fraksi partai yang walk out dari rapat paripurna Undang-Undang Pemilu itu adalah patai Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS. Mereka tidak hanya melakukan walk-out dari rapat paripurna tersebut tapi juga berniat untuk menempuh langkah hukum dengan mengajukan uji materi Undang-Undang penyelenggaraan pemilu ke Mahkamah Konstitusional. Namun remcana tersebut dipastikan tidak akan mempengaruhi keputusan yang telah diambil oleh DPR.

Melalui VOTING rapat peripurna DPR hari Jum’at tanggal 21 Juli 2017 dini hari, akhirnya revisi Undang-Undang penyelenggaraan Pemilu disahkan menjadi Undang-Undang.

A  n  a  l  i  s  a

Bagi saya, ke 4 fraksi partai yang memutuskan untuk walk out dari rapat paripurna adalah partai-partai banci. Mereka menerima putusan untuk dilakukan VOTING, tapi tidak menerima keputusan VOTING.

Bayangkan, hanya untuk membicarakan 5 isu krusial yang menyangkut kepentingan rakyat Indonesia DPR sudah menggantung proses ini selama 9 bulan. Dan ke 4 partai itu masih mau mengulur waktu lagi untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan yaitu threshold 0%. Kalau kita ibaratkan seorang ibu yang mengandung selama 9 bulan, ke 4 partai yang walk out itu meminta untuk memundurkan waktu si ibu untuk melahirkan, mungkinkah?

Selama 9 bulan, 5 isu yang dibicarakan adalah :

1. Ambang batas presiden 20%-25% atau 0%.
2. Ambang batar parlemen 4%
3. Sistem Pemilu terbuka
4. Alokasi suara per Dapil 3 – 10 kursi
5. Metode konversi suara Saite Lague murni.

Dan hanya poin pertama yang dipermasalahkan. Apa yang sebenarnya sedang mereka bela dengan mempersulit pengambilan keputusan tentang ambang batas presiden 20%? Sementara angka ini sudah diterapkan sebelumnya dan tercantum dalam Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menyebutkan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dalih ke 4 Franksi untuk menjastifikasi aksi mereka, buat saya pribadi, sangat tidak masuk akal dan benar-benar terkesan mengada-ada, yaitu “memperjuangkan hak SETIAP warga negara untuk mencalonkan diri menjadi presiden Indonesia”. Ini yang sama sekali tidak mereka pahami. Karena mencalonkan diri untuk menjadi presiden Indonesia, tidak bisa dilakukan oleh SETIAP warga negara Indonesia walaupun di dalam UUD 45 hak seperti itu dijamin oleh Undanag-Undang. Namun Undang-Undang Pemilu Nomor 42 tahun 2008 sudah mengatur beberapa substansi penting yang signifikan, antara lain :

1. Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan dengan tujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh dukungan kuat dari rakyat sehingga mampu menjalankan fungsi kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka tercapainya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 2. Mengenai persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden wajib memiliki visi, misi, dan program kerja yang akan dilaksanakan selama lima tahun ke depan.

3. Menegaskan sistem presidensiil yang kuat dan efektif. Presiden dan Wakil Presiden terpilih tidak hanya memperoleh legitimasi yang kuat dari rakyat, tetapi dalam rangka mewujudkan efektivitas pemerintahan juga diperlukan basis dukungan dari DPR.


4. Mengatur mekanisme pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki integritas tinggi, menjunjung tinggi etika, dan moral serta memiliki kapasitas dan kapabilitas yang baik.

Melihat 4 substansi penting di atas, penetapan ambang batas presiden 20%-25% adalah tepat adanya. UNDANG-UNDANG INI MENGATUR MEKANISME PEMILIHAN KEPALA NEGARA INDONESIA, BUKAN PEMILIHAN KETUA RUKUN TETANGGA dimana setiap warga bisa dengan bebas mengajukan pencalonan tanpa dukungan partai, jika angka ambang batas presiden di 0%-kan.

Partai Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS hadir di dalam rapat paripurna itu hanya muncul sebagai 4 partai yang lewah syahwat. Gagasan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pengurangan ambang batas presiden kurang dari 20% ini sudah ada sejak tahun 2009 oleh Gerindra. Dengan alasan agar bisa memberikan kesempatan lebih besar bagi partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden.

Kalau hanya mengurangi sih, boleh-boleh saja, tapi tidak kemudian menghapusnya dari 20% menjadi 0%. Itu namanya dagelan. Apa tidak akan jadi lucu, karena ambang batas presiden di-0%-kan lalu partai mengusung seorang komedian menjadi Presiden Indonesia? Sudah cukuplah Indonesia memiliki Presiden yang seorang “penyanyi”. Sekarang kita ingin memiliki seorang Presiden yang serius mampu membawa Bangsa dan Negara menuju kemajuan dan perubahan dalam pembangunan.

Disamping itu, apalagi yang ke-4 partai itu inginkan? VOTING sudah dan mereka kalah. Lalu kenapa ingin mengajukan uji materi lagi ke Mahkamah Agung? Itu namanya Banci!

Sebagai rakyat Indonesia, kita wajib mempertanyakan “Apa sebenarnya yang sedang ke-4 partai ini perjuangkan?” Kepentingan rakyat banyak atau kepentingan juragan mereka??

Sumber

Tidak ada komentar:
Write komentar