Rabu, 12 Juli 2017
Stop Narkoba Atau Berhenti Hidup Di Dunia
Berita Dunia Jitu - Berdasarkan pengamatan dalam interaksi keseharian, sebagian masyarakat di Indonesia jika mendengar kata “narkoba” pasti asumsinya langsung pada hal-hal yang negatif. Asumsi tersebut memang ada benarnya, namun perlu diketahui juga bahwa memahami narkoba tidaklah selalu mutlak pada hal-hal yang negatif. Narkoba pada hakikatnya adalah obat yang legal jika digunakan oleh orang-orang tertentu untuk kepentingan medis. Peraturan yang mengatur hal tersebut adalah UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Istilah narkoba sebenarnya merupakan kependekan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Narkotika memiliki pengertian zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (Pasal 1 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
Kemudian psikotropika memiliki pengertian zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku (Pasal 1 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika). Serta yang dimaksud dengan bahan adiktif lainnya adalah zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan.[1]
Legalitas pemakaian narkoba di Indonesia hanya terbatas pada apa yang telah diatur dalam undang-undang saja. Narkoba berubah menjadi barang terlarang jika disalahgunakan. Sampai saat ini, Indonesia masih belum dapat bebas dari kasus penyalahgunaan narkoba meskipun sudah ada peraturan yang mengatur tentang larangan penyalahgunaan narkoba (UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika). Berdasarkan data BNN, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada tahun 2016 lalu ada 807 kasus dengan total tersangka sebanyak 1.238 orang.[2]
Penyalahgunaan narkoba akan menimbulkan dampak negatif bagi para pelakunya. Dampak negatif tersebut diantaranya adalah terganggunya fungsi otak, menurunnya daya ingat, sulit berkonsentrasi, suka berkhayal, overdosis, meningkatnya hasrat untuk berbuat kriminal, gangguan jiwa, serta kematian.
Salah satu dampak yang fatal akibat penyalahgunaan narkoba adalah gangguan jiwa berat atau skizofrenia. Skizofrenia terjadi akibat kegagalan fungsi otak dalam mengolah informasi dari panca indera yang kemudian menimbulkan halusinasi baik secara visual, pendengaran, atau pun ingatan. Skizofrenia hampir pasti tidak dapat disembuhkan apabila sudah terlanjur menyerang.[3]
Perlu diketahui juga bahwa pihak yang mungkin merasakan dampak negatif penyalahgunaan narkoba tidak hanya terbatas pada diri si penyalahguna saja, akan tetapi orang lain yang tidak bersalah pun juga memiliki kemungkinan untuk merasakannya.
Sebagai contoh nyata adalah pada kasus tabrak maut yang dilakukan oleh Afriani Susanti di tahun 2012 silam. Afriani yang saat itu dibawah pengaruh narkoba tidak dapat mengendalikan mobilnya dengan baik dan menabrak pejalan kaki di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat. Sebanyak 9 orang dilaporkan meninggal akibat peristiwa itu.[4]
Presiden Jokowi sebenarnya sudah bersikap tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba di Indonesia. Hal tersebut terlihat saat Presiden Jokowi menolak permohonan grasi yang diajukan oleh para terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba di tahun 2015 lalu.
Keputusan Presiden Jokowi tersebut menimbulkan polemik karena ada pihak yang kontra dengan kebijakan penerapan pidana mati untuk kasus penyalahgunaan narkoba. Pihak yang kontra tersebut berargumen bahwa pidana mati bertentangan dengan hak hidup seseorang yang tidak dapat dibatasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pidana Mati dan Hak Hidup
Pidana mati merupakan hukuman paling berat yang selama ini diberlakukan di Indonesia. Peraturan yang memberlakukan pidana mati di Indonesia adalah Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pidana mati biasanya dijatuhkan kepada seseorang yang telah terbukti melakukan tindak kejahatan seperti terorisme, pembunuhan berencana, atau pun penyalahgunaan narkoba. Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, peraturan yang mengatur tentang pidana mati diantaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 116 ayat (2), dan Pasal 118 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penerapan pidana mati untuk kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia sempat menjadi polemik karena adanya pihak yang kontra terhadap hal tersebut. Pidana mati dianggap bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”. Selain pasal tersebut, peraturan lain yang dapat memperkuat argumen kontra terhadap penerapan pidana mati juga terdapat pada Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Argumen bahwa penerapan pidana mati bertentangan dengan hak hidup yang tidak dapat dibatasi akan langsung diterima apabila peraturan belum dipahami secara keseluruhan. Penerapan pidana mati tidak bertentangan dengan hak hidup karena pada dasarnya hak tersebut juga masih ada batasannya atau derogable rights (hak yang masih dapat dibatasi pemenuhannya oleh negara dalam keadaan tertentu).
Dasar hukumnya adalah penjelasan Pasal 9 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kehidupan, mempertahankan kehidupan, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Hak atas kehidupan ini bahkan juga melekat pada bayi yang belum lahir atau orang yang terpidana mati. Dalam hal atau keadaan yang sangat luar biasa yaitu demi kepentingan hidup ibunya dalam kasus aborsi atau berdasarkan putusan pengadilan dalam kasus pidana mati. Maka tindakan aborsi atau pidana mati dalam hal dan atau kondisi tersebut, masih dapat diizinkan. Hanya pada dua hal tersebut itulah hak untuk hidup dapat dibatasi”.
Setiap orang wajib tunduk terhadap pembatasan hak, sekalipun hak hidup merupakan hak yang sudah melekat sejak dalam kandungan. Dasar hukum yang mewajibkan setiap orang wajib tunduk terhadap pembatasan hak adalah Pasal 28J ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Ketegasan Presiden Jokowi
Rencana eksekusi terhadap terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba di tahun 2015 lalu sempat membuat Indonesia menjadi perhatian dunia internasional. Keputusan Indonesia untuk melaksanakan eksekusi mati tersebut ditentang oleh beberapa negara dan organisasi internasional karena alasan-alasan tertentu.
Sebut saja pemerintah Belanda, Brazil, dan Perancis yang terang-terangan menyatakan sikap keras menentang hukuman mati terhadap warga negaranya. Tiga negara tersebut kompak mengancam akan menarik duta besarnya dari Indonesia jika tetap melakukan eksekusi mati pada warga negaranya.[5]
Menyikapi berbagai tentangan tersebut, Presiden Jokowi tetap pada ketegasannya agar eksekusi mati dilaksanakan. Ketegasan Presiden Jokowi tersebut dapat dilihat saat beliau menolak permohonan grasi yang diajukan oleh para terpidana mati. Jumlah terpidana mati yang akhirnya dieksekusi pada waktu itu adalah 14 orang dengan rincian 12 WNA dan 2 WNI.
Apa yang dilakukan Pemerintah Indonesia dengan tetap melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba tersebut adalah hal yang tepat. Alasannya adalah pidana mati terhadap pelaku penyalahagunaan narkoba telah diatur dalam hukum positif Indonesia, yaitu UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pemerintah Indonesia tidak perlu ragu untuk melakukan eksekusi karena sudah ada peraturan yang menjadi landasan hukumnya. Sementara itu, pihak asing juga mau tidak mau harus mengikuti proses hukum di Indonesia karena mereka telah melakukan kejahatan di wilayah Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan asas teritorial dalam hukum pidana.
Penyalahgunaan narkoba akan membawa dampak buruk yang luas bagi sebagian masyarakat Indonesia. Salah satu dampak buruk tersebut adalah kematian. Berdasarkan data BNN, setidaknya setiap hari ada 50 orang di Indonesia yang meninggal akibat penyalahgunaan narkoba.[6]
Jika mengacu pada data tersebut, maka menurut saya akan jauh lebih baik menghukum mati 1 gembong narkoba (penjahat narkoba kelas kakap) daripada 50 nyawa terus melayang setiap harinya. Tidak ada salahnya untuk bersikap tegas terhadap gembong narkoba karena mereka sebenarnya adalah ancaman serius yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan di Indonesia.
Apresiasi setinggi-tingginya saya berikan kepada Presiden Jokowi karena telah berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan narkoba di Indonesia. “Enak zaman sebelum Jokowi”, mungkin seperti itulah ungkapan hati para gembong narkoba saat ini.
Dulu para gembong narkoba mungkin tidak perlu merasakan ekstra ketakutan akan ditembak di Nusakambangan karena grasi masih dapat diharapkan. Bahkan yang lebih membahagiakan lagi dulu gembong narkoba masih tetap dapat mengendalikan bisnis narkoba sekalipun dia sudah di dalam penjara. Tapi kini para gembong narkoba hanya diberi sedikit pilihan oleh Presiden Jokowi, berhenti menyalahgunakan narkoba atau berhenti hidup di dunia ?
Sumber
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Write komentar