Selasa, 25 Juli 2017
Jurus Jokowi Selamatkan Petani Dari Gagal Panen
Berita Dunia Jitu - Tagline utama dari program Nawacita Jokowi-JK adalah ‘Membangun Dari Pinggiran’. Setelah hampir 3 tahun berkuasa, tampaknya slogan tersebut tidak sekedar jargon politik. Pembangunan dari pinggiran benar-benar diimplementasikan secara nyata. Pembangunan infrastruktur memang tampak sangat dominan pada era Jokowi.
Jika selama ini gembar-gembor mengenai pembangunan Jokowi yang hanya menyasar pembangunan fisik, maka kali ini saya akan tunjukkan upaya Jokowi dalam membangun manusia Indonesia, khususnya petani. Upaya ini sebagai bentuk penggenapan atas Nawacita, sekaligus menjawab suara-suara sumbang yang kerap keliru menyimpulkan orientasi pembangunan rezim sekarang.
Selama ini posisi petani kerap menempati posisi marjinal dibanding pedagang perantara dan pedagang besar. Nasib petani selama ini terlunta-lunta. Biaya produksi tinggi, ketika panen tiba, harga beras justru anjlok. Hal ini kemudian memicu penurunan jumlah petani secara signifikan, dari Hal itu tergambar jelas dalam sensus pertanian tahun 2003-2013, terjadi penurunan rumah tangga petani dari 31,17 juta menjadi 26,13 juta. Ada penurunan sebanyak 5,04 juta rumah tangga petani.
Jurus Jokowi untuk mengembalikan posisi tawar petani adalah dengan mengeluarkan kebijakan Asuransi Tani dan Asuransi Ternak. Ini belum ditambah dengan kebijakan Reforma Agraria, pembentukan Toko Tani, bagi-bagi traktor, irigasi, dan lain-lain.
Asuransi Usaha Tani Padi
Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) dikelola oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), anak perusahaan BUMN. Program asuransi yang dilakukan melalui Kementerian Pertanian, dan Otoritas Jasa Keuangan ini sudah mulai dijalankan di 16 provinsi dan 17 kabupaten sejak Oktober 2015. Asuransi ini dilakukan dalam rangka mendukung ketahanan pangan.
Besaran biaya premi yang dibebankan yaitu 3 persen atau sekitar Rp 180 ribu dengan komposisi Rp 144 ribu (80 persen) disubsidi pemerintah dan sisanya Rp 36 ribu (20 persen) ditanggung petani dalam satu kali musim tanam. Produk asuransi khusus ini memberikan pertanggungan senilai Rp 6 juta tiap hektarnya.
Biaya asuransi menjadi murah karena pemerintah mensubsidi premi sebanyak 80% dari total premi yang harus dibayar.
Bagaimana Cara Mengkutinya?
Cara mengikuti program ini masih terkesan kaku. Tahapan pelaksanaan untuk ikut serta dalam asuransi ini cukup ribet. Tahapan pelaksanaannya melalui dua tahap yaitu, Pertama, tahap seleksi oleh pemerintah dalam hal ini dinas pertanian hingga Kementan dan perusahaan jasa asuransi. Kedua, petani harus tergabung dalam kelompok tani yang melakukan usaha budidaya padi.
Kegiatan usaha tersebut dianggap sebagai satu kesatuan resiko. Jadi, program ini belum mengakomodir perorangan secara langsung. Kelompok tani perlu didampingi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) mengisi formulir pendaftaran yang disediakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) kecamatan. UPTD akan melakukan rekapitulasi peserta dan menyampaikannya ke dinas terkait tingkat kabupaten/kota. Dan seterusnya hingga dinas tingkat propinsi dan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan untuk ditetapkan.
Untuk proses pembayaran premi swadaya peserta, dibayarkan ke dinas kabupaten atau kota. Bukti fisik pembayaran diserahkan kepada petugas asuransi untuk mendapatkan sertifikat asuransi. Perusahaan asuransi akan menagih 80% premi subsidi kepada pemerintah.
Apabila terjadi gagal panen, perusahaan asuransi akan menilai jumlah kerugian. Pertanggungan akan diberikan maksimal 14 hari terhitung dari pengajuan klaim. Uang pertanggungan akan ditransfer langsung ke rekening bank yang disepakati.
Akan tetapi, ada satu hal penting yang perlu diketahui, bahwa jika usaha budidaya padinya sukses, maka uang premi dinyatakan hangus.
Secara pribadi, saya tidak setuju dengan poin ini, kendati sering dianggap sebagai standar baku manajemen keuangan asuransi. Usul saya adalah saldo premi masyarakat yang ‘dianggap hangus’ itu dialihkan ke Bank Tani (lembaga keuangan mikro kelompok tani).
Kelompok yang dikategorikan tertanggung dalam asuransi ini adalah kelompok tani yang terdiri dari anggota petani yang melakukan kegiatan usaha tani sebagai suatu kesatuan. Objek pertanggungannya adalah lahan sawah yang digarap para petani (pemilik, penggarap) anggota kelompok tani.
Berkaitan dengan kategori tertanggung, maka polis asuransi hanya diberikan pada tiap kelompok tani. Jangka waktu asuransi yaitu selama satu musim tanam (4 bulan) dimulai sejak tanam hingga panen.
Setelah mengetahui informasi pengantarnya, sudah tentu kita ingin tahu bagaimana dari sisi keuangannya. Besaran harga pertanggungan asuransi yaitu; Rp 6.000.000/hektar. Sedangkan besaran premi asuransi yaitu Rp 180.000 per hektar per musim tanam (MT) atau 3% dari total pertanggungan; Rp 6.000.000. Dari besaran ini, terdapat subsidi pemerintah sebesar 80% (Rp 144.000 per hektar), dan pembayaran oleh petani sebesar 20% (setara Rp 36.000 per hektar).
Resiko-resiko yang dijamin oleh asuransi ini antara lain; banjir, kekeringan, OPT (Organisme Pengganggu Tanaman) tertentu (sesuai dengan jenis OPT setempat). OPT yang dijamin AUTP yaitu; Pertama, Hama; tikus, wereng coklat, walang sangit, penggerek batang, ulat gray1ak, dll. Kedua, Penyakit; blast, tungro, bercak coklat, busuk batang, kerdil hampa, dll.
Syarat-syarat untuk pengajuan klaim antara lain; Pertama, Gagal panen akibat banjir, kekeringan, atau OPT dengan persentase intensitas kekurangan lebih besar atau sama dengan 75%. Kedua; Premi telah dibayar. Ketiga, Kerugian diperiksa Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan. Pengamat Hama dan Penyakit (POPT-PHP) dan melapor kepada perusahaan asuransi. Keempat, Perusahaan asuransi memutuskan besarnya kerugian.
Pembayaran Klaim dilakukan 14 hari sesudah persetujuan jumlah kerugian. Klaim dibayarkan ke rekening petani/kelompok tani.
Catatan dikeluarkan per 1 Juni 2017 menyebutkan bahwa perlindungan resiko kerugian kepada para petani padi sudah mencapai 734.982 hektar sawah petani seluruh Indonesia. Realisasi klaim yang dicairkan mencapai Rp 16 miliar pada periode pada musim tanam September 2015 hingga Januari 2016 diberikan bagi sekitar 2.667 hektar lahan pertanian padi.
Asuransi tani ini sebagai upaya penanggulangan kerugian petani akibat gagal panen. Meski belum begitu terasa dampaknya pada kenaikan nilai tukar petani, penulis optimis ini bentuk penanggulangan yang baik. Pun, satu musim tanam ditempuh dalam tempo 4 bulan. Sinergitas dan kerjasama yang integratif antara AUTP dengan beberapa kebijakan lain seperti Toko Tani, Reforma Agraria, irigasi, mekanisasi pertanian, dan Industri Daerah, niscaya akan bisa mengangkat posisi tawar petani.
Semoga!!
Sumber
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Write komentar