Kamis, 26 Oktober 2017
Normalisasi, Bukit Duri Bebas Banjir, Menang Gugatan 18,6 M Pula
Berita Dunia Jitu - Pengadilan negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan gugatan warga Bukit Duri, memenangkan warga. Artinya Pemprov DKI Jakarta yang melakukan penggusuran pada tanggal 28 September 2016, dianggap bersalah secara hukum. Warga Bukit Duri yang memenangkan gugatan class action, akhirnya membuat Pemprov DKI Jakarta harus membayar Rp 18,6 Miliar.
"Mengenai Bukit Duri, kita menghormati keputusan pengadilan, kita tidak berencana melakukan banding," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (26/10/2017).
Majelis Hakim memenangkan warga Bukit Duri pada hari Rabu, 24 Oktober 2017. Pengacara warga bernama Vera Soemarwi pun mengatakan dengan jelas bahwa majelis hakim memberikan 200 juta kepada setiap penggugat dan anggotanya. Jadi sebanyak 89 orang diberikan 200 juta, yang ditambah dengan empat wakil kelompok.
Hasilnya gugatan warga Bukit Duri diterima, kemudian Pemprov DKI dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata pengacara warga penggugat, Vera Soemarwi ketika dikonfirmasi, Rabu malam.
Di dalam gugatannya, pemerintah dianggap secara semena-mena menggusur warga penggugat tanpa musyawarah dan ganti rugi yang berkeadilan. Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa warga yang menggugat berhak menerima ganti rugi, dengan nilai 18,6 miliar.
Nilai 18,6 miliar ini sebenarnya jauh di bawah gugatan warga yang tidak masuk akal, yaitu senilai 1,07 triliun rupiah. Luar biasa bukan? Memang warga Bukit Duri rasanya tidak tahu bagaimana cara menghargai usaha seorang gubernur DKI Jakarta yang mencoba mengakomodasi keadilan sosial bagi seluruh rakyat, khususnya warga Jakarta.
Kita tahu bahwa tujuan Ahok dalam mengurus Bukit Duri adalah tujuan yang sangat baik, yakni membebaskan warga tersebut dari banjir. Lagipula, mereka bukan digusur tanpa solusi, pemprov DKI pada saat itu pun sudah menyediakan rusun yang tidak selayaknya mereka dapatkan. Mungkin hal ini bisa kita perdebatkan, karena memang kabar dari kebenaran dan simpang siurnya usaha, masih bisa membuat bercabangnya pendapat.
Di dalam keterbatasan saya, saya pun belum menelusuri lebih jauh lagi, apakah warga Bukit Duri punya sertifikat resmi atau tidak, karena di dalam gugatannya pun mereka tidak memberikan indikasi bahwa para penghuni yang digusur memiliki sertifikat tanah.
Maka saya tidak akan lanjutkan pembahasan mengenai hukum yang ada. Namun suatu hal yang pasti, kita tahu bagaimanapun juga, pemprov DKI tetap berusaha untuk mencari jalan keluar. Pemprov tetap melakukan normalisasi sungai Ciliwung dekat lokasi Bukit Duri.
Penggusuran tercatat tiga kali. Pertama, pada Januari 2016 dengan 97 keluarga yang direlokasi. Kedua pada bulan September 2016, yang merelokasi 363 keluarga. Sedangkan terakhir yakni Juli 2017 ada 335 keluarga yang dipindahkan untuk menjamin bantaran Ciliwung bebas banjir. Rumah-rumah yang digusur pun sekarang sudah rata dengan tanah, dan normalisasi Ciliwung berhasil berjalan dengan baik.
Pada akhirnya, turap yang dipasang di Sungai Ciliwung yang dekat daerah Bukit Duri pun berpotensi untuk menahan air, setidaknya ketika meluap, warga Bukit Duri terbebas dari banjir yang berkepanjangan. Terima kasih Pak Jokowi, Ahok, dan Djarot untuk hal ini, tidak kepada Anies, yang justru melarang pasukan biru untuk menggunakan alat berat dalam mengeruk sungai. Biar saja dia pakai tangan untuk mengeruk sungai.
Sisi sungai sepanjang 700 meter ini dinormalisasi mulai tanggal 11 Juli 2017 dengan merelokasi 335 keluarga yang menghuni di bantaran sungai. Tanggul pembatas yang dibangun pun tergolong tinggi, yakni 1,65 meter dari atas tanah. Jalan inspeksi yang dibangun pun bisa untuk dua mobil.
Dengan normalisasi sungai Ciliwung daerah Bukit Duri, warga sudah mulai bebas banjir, memenangkan gugatan pula. Sudah dibangun turap, kok masih dapat jatah 18,6 miliar? Tidak salah dong jika saya katakan penggugat tidak tahu diri? Berterima kasih lah kepada Pak Ahok dan Pak Djarot atas bebas banjirnya. Terima kasih kepada kepada Anies atas bonus 18,6 miliarnya.
Sumber
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Write komentar