Jumat, 04 Agustus 2017
Tax Amnesty, Mimpi Baik Bagi Wirausahawan Dan Pembangunan Indonesia
Berita Dunia Jitu - Joko Widodo ialah Presiden Negara Republik Indonesia yang ke-7. Yang dimana awal kemunculannya banyak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat Indonesia. Pro dan kontra ini terjadi ketika sebelum Joko Widodo menjabat menjadi Presiden Negara Indonesia.
Awal pemicu ini dimulai dari Joko Widodo yang telah menjabat menjadi Wali Kota Solo (2005-2012) dan Gubernur DKI Jakarta (2012 – 2014). Yang mana kedua jabatan itu, belum selesai beliau jalankan sampai pada masa akhir tugasnya.
Hal ini yang menjadi pertanyaan di masyarakat Indonesia : Apakah Presiden Joko Widodo mampu untuk mengemban tugas menjadi seorang Presiden Indonesia sampai pada masa akhir tugasnya? Apakah Presiden Joko Widodo mampu untuk membangun negara Indonesia ini menjadi negara yang jauh lebih baik dari masa sekarang?
Walaupun demikian ada juga masyarakat Indonesia yang mendukung Joko Widodo untuk menjadi Presiden Republik Indonesia yang ke-7. Hal ini karena masyarakat melihat dari kinerjanya yang nyata, gaya kepemimpinannya yang sederhana, serta sikapnya yang peduli dengan keadaan masyarakat Indonesia.
Tepat pada tanggal 20 Oktober 2014, Joko Widodo secara sah menjadi Presiden Republik Indonesia yang ke-7 bersama Muhammad Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Dari tanggal ini Presiden Joko Widodo memulai kinerja nyatanya sebagai Presiden Negara Republik Indonesia yang baru dengan semangat yang tinggi untuk mengubah wajah Indonesia menjadi lebih baik dengan membuat kabinet yang bernama Kabinet Kerja. Dari tanggal ini pula menjadi tanggal pembuktian bagi Presiden Joko Widodo terhadap masyarakat Indonesia bahwa dirinya mampu untuk membangun dan mengembangkan Bangsa Indonesia.
Salah satu dari sekian banyak prestasi yang Presiden Joko Widodo lakukan terhadap masyarakat Indonesia dalam membangun negara Indonesia ialah mengenai “tax amnesty” yang dijalankan pada tahun 2016 yang lalu. Tax amnesty ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo sebagai hasil dari melihat kondisi maupun situasi Bangsa Indonesia yang mempunyai potensi pendapatan pajak yang besar namun hanya sedikit pihak yang taat pajak yang melaporkan harta kekayaan yang sesungguhnya dan banyaknya uang para wirausahawan ini yang beredar dan berada di luar negeri yang juga tidak dilaporkan oleh pihak ini.
Selain itu juga utang negara Indonesia yang terlalu tinggi yang telah ada sebelum Presiden Joko Widodo menjabat menjadi Presiden Indonesia , yang pada akhirnya harus menjadi tugas beliau. Oleh sebab inilah Presiden Joko Widodo dengan berani menerapkan “tax amnesty”.
Dengan adanya tax amnesty ini muncul jugalah berbagai pendapat orang-orang tentang kebijakan dari peraturannya ini : Apakah tax amnesty ini mampu mengubah pikiran para wirausahawan untuk mau atau taat dalam membayar pajak sesungguhnya kepada negara? Apakah mungkin tax amnesty ini berhasil dijalankan dengan sukses ? Apakah mungkin tax amnesty ini dapat memperbaiki perekonomian keuangan negara Indonesia?
Banyak orang yang berpendapat seperti ini karena sebelum masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, tax amnesty ini sebenarnya telah dilaksanakan oleh pemerintahan sebelumnya. Yang pertama yakni pada tahun 1964 pada masa pemerintahan Presiden pertama Indonesia ialah Ir.Soekarno yang menerapkan tax amnesty untuk mengembalikan dana revolusi, namun sayang harapan yang ingin dicapai pada saat itu tidak terlaksana dengan baik.
Yang kedua pada tahun 1984 tax amnesty kembali dilakukan dengan tujuan bukan untuk mengembalikan dana revolusi melainkan untuk mengubah sistem perpajakan di Indonesia dari official-assesment(besarnya jumlah pajak ditentukan oleh pemerintah) diubah ke self-assesment (besarnya pajak ditentukan oleh wajib pajak sendiri), namun sama hal dengan penerapan tax amnesty pertama, tax amnesty ini juga mengalami kegagalan karena sistem kebijkan yang diterapkan kurang dipahami.
Setelah dari tahun 1984 dan dengan terus menerus bergantinya pemimpin Bangsa Indonesia, tidak ada satupun Presiden Negara Republik Indonesia yang berani untuk menerapkan tax amnesty lagi. Hal ini karena pemimpin Bangsa Indonesia ini takut untuk mengambil resiko yang besar apabila tax amnesty ini gagal dilaksanakan kembali. Sampai pada akhirnya muncullah sosok Presiden Joko Widodo yang memiliki keinginan serta keberanian untuk meningkatkan dana APBN tahun berikutnya serta menurunkan utang Negara Indonesia melalui gebrakan dalam perpajakan melalui “tax amnesty.”
Gebrakan tentang tax amnesty ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dengan sebelumnya membuat Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty).Yang pada tanggal 01 Juli 2016 Rancangan Undang-Undang ini disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui Rapat Paripurna DPR-RI. Dalam UU ini ditegaskan, bahwa Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Awal munculnya tax amnesty ini kurang direspon positif oleh para wirausahawan karena mereka menganggap bahwa tax amnesty ini hanya angin berlalu (bersifat sementara untuk menakuti wirausahawan) yang diterapkan oleh pemerintahan saat ini, namun semuanya itu bagi Presiden Joko Widodo bukanlah angin berlalu. Dengan gencar Presiden Joko Widodo melakukan sosialisasi terhadap tax amnesty ini kepada para wirausahawan maupun orang-orang yang memiliki penghasilan di Indonesia dan menerapkan sanksi yang tegas bagi wirausahawan yang tetap tidak melaporkan harta kekayaannya.
Taktala hanya dengan ini saja, keseriusan Joko Widodo dalam menerapkan tax amnesty ini juga ialah dengan menggantikan Menteri Keuangan Republik Indonesia dari Bambang PS Brojonegoro dengan Direktur Pelaksana Bank Dunia yakni Sri Mulyani Indrawati.
Dengan munculnya Menteri Keuangan yang baru yakni Sri Mulyani Indrawati diharapkan dapat membuat para wirausahawan menjadi lebih responsif terhadap tax amnesty ini. Dan ternyata benar baru beberapa hari saja Sri Mulyani Indrawati menjabat sebagai Menteri Keuangan dalam Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo, para wirausahawan yang tadi kurang menanggapi tentang tax amnesty ini menjadi lebih responsif serta para wirausahawan ini ikut dalam tax amnesty ini. Karena dalam UU tentang tax amnesty telah dicantumkan bahwa ini merupakan cara terakhir bagi para wirausahawan di Indonesia untuk melaporkan harta kekayaan sesungguhnya yang apabila ia tidak melaporkan juga maka usahanya akan ditutup bahkan akan didenda pemerintah sebesar 200 %.
Tax amnesty ini dibagi dalam 2 kategori yakni : yang pertama, bagi harta dan uang tebusan yang berada di Indonesia dan dialihkan ke Indonesia serta diinvestasikan ke Indonesia dikenakan 2% pada awal berlakunya UU ini sampai pada 30 September 2016, 3% pada tanggal 30 September 2016 sampai dengan 31 Desember 2016, 5% pada Bulan Januari 2017 sampai dengan Bulan Maret 2017.
Yang kedua bagi yang harta dan uang tebusan di luar negara Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam Indonesia dikenakan 4% pada awal berlaku UU ini sampai 30 September 2016, 6% pada tanggal 30 September 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 , 10% terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. Bagi yang tidak melaporkan harta serta uang tebusan tersebut selama periode yang ditentukan akan dikenakan sanksi harta dan uang tebusan sebesar 200%.
Dengan adanya ini, para wirausahawan secara beramai-ramai melaporkan harta dan uang tebusannya. Karena mereka sadar dan tahu bahwa jika sanksi yang diterapkan pemerintahan kali ini tegas dan tidak main-main. Selain itu juga kesempatan untuk mengikuti tax amnesty ini tidak dapat dilakukan setiap tahun, oleh sebab itu hal ini bagi para wirausahawan ialah momentum keemasan untuk mendapatkan pengampunan pajak terhadap pajak terutang mereka (mimpi baik para wirausahawan).
Dan ternyata benar baru penerapan pertama tax amnesty ini, antusiasme para masyarakat Indonesia terutama para wirausahawan luar biasa tinggi. Sehingga membuat orang-orang yang awalnya mengkritik akan gagalnya tax amnesty ini terhadap Presiden Joko Widodo menjadi balik memuji kerja keras dan nyata Presiden Joko Widodo bagi membangun Bangsa dan Negara Indonesia menjadi lebih baik lagi.
Sampai akhir periode tax amnesty ini (Bulan Maret 2017) Negara Indonesia menjadi negara yang dinyatakan oleh negara asing sebagai negara yang paling sukses menerapkan tax amnesty di negaranya. Dengan hasil akhir tax amnesty Bulan Maret 2017 ialah total harta yang dilaporkan terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp 3.676 triliun dan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 1.031 triliun. Sementara penarikan dana dari luar negeri (reptriasi) mencapai Rp 147 triliun. Yang mana semua hasil itu digunakan untuk kepentingan Bangsa dan Negara Indonesia.
Tax amnesty ini juga merupakan suatu catatan penting negara bahwa di masa Presiden Joko Widodo tax amnesty mampu diterapkan dengan baik di Indonesia untuk dimana hasil dari tax amnesty ini digunakan kembali demi kemajuan, pengembangan, pemberantasan, serta pengurangan kemiskinan, perbedaan sosial, penggangguran serta utang negara. Selain itu juga tax amnesty ini sebagai bukti bahwa Negara Indonesia dengan dipimpinnya seorang Presiden Joko Widodo tidak dapat diremehkan atau dikendalikan lagi di dunia internasional.
Sumber
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Write komentar