Kamis, 20 Juli 2017

Redenominasi Rupiah Kembali Mencuat

Redenominasi Rupiah Kembali Mencuat

Berita Dunia Jitu - Wacana redenominasi rupiah kembali mencuat ketika Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyana merencanakan kembali mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang redenominasi ini kepada DPR untuk dapat dibahas pada tahun ini.

Wacana pembahasan RUU Redenominasi ini sebenarnya sudah diajukan oleh pemerintaha sejak tahun 2013 dan sampai sekarang belum juga dibahas oleh DPR sehingga Menteri Keuangan dan Gubernur BI kembali mengajukan RUU Redenominasi kepada DPR untuk dibahas oleh DPR pada tahun ini.

Kenapa RUU Redenominasi perlu dibahas pada tahun ini? Karena penerapan redenominasi rupiah ini tidak serta merta langsung dilaksanakan tetapi harus melalui proses yang panjang dan memakan waktu. Dimulai dari masa sosialisasi, masa transisi dan kemudian rupiah hasil redenominasi ini baru diterapkan. Dan itu pun memakan waktu paling cepat selama lima tahun.

Apakah sebenarnya redenominasi itu? Secara sederhana pengertian redenominasi itu adalah penyederhanaan penyebutan rupiah. Misalnya uang seribu rupiah nantinya hanya akan disebut sebagai satu rupiah tanpa menghilangkan nilai dari rupiah tersebut. Artinya uang satu rupiah hasil redenominasi tetap dapat membeli kue seharga seribu rupiah sebelum redenominasi.

Terus kenapa harus melakukan redenominasi? Karena penyebutan angka nol pada uang rupiah sudah terlalu banyak. Sehingga terkesan uang rupiah tidak ada harganya di luar negeri. Coba dibandingkan dengan Ringgit Malaysia umpamanya. Jika sebotol air mineral kemasan 1 liter di Indonesia diharga enam ribu rupiah, maka di Malaysia kemungkinan hanya dijual seharga dua ringgit Malaysia. Dengan contoh demikian, bagaimana tanggapan pembaca  terhadap uang rupiah? Rupiah untuk membeli sebotol air mineral sudah menggunakan 4 digit, sedangkan Malaysia hanya menggunakan angka 1 digit saja. Bukankah ini terkesan uang rupiah tidak ada harganya?

Apakah redenominasi hanya segampang itu saja? Tentu saja tidak, karena redenominasi juga berhubungan nanti dengan sistem akuntansi di Indonesia. Nah ini yang agak menyulitkan sebenarnya. Kapan sistem akuntansi harus mengikuti nilai rupiah setelah redenominasi? Karena salah penerapan tentu akan mengacaukan pembukuan yang ada. Misalnya dipembukuan tertulis seribu rupiah, seribu rupiah ini adalah nilai sebelum atau sesudah redenominasi? Karena nilai seribu rupiah sebelum dan sesudah redenominasi tentu sangat berbeda. Seribu rupiah sebelum redenominasi hanya bisa membeli sebuah gorengan, tetapi seribu rupiah setelah redenominasi sudah dapat membeli sebuah smartphone low end.


Redenominasi ini jika tidak hati-hati dalam penerapannya bisa membuat masyarakat menjadi syok. Dan jangan sampai ada persepsi dari masyarakat bahwa redenominasi itu adalah sanering. Indonesia pernah melakukan sanering pada tahun 1950 dan 1959. Jika pada tahun 1950 pemerintahan saat itu melakukan sanering dengan cara menggunting uang kertas bernilai lima rupiah ke atas, sehingga nilainya berkurang separuh. Dan tahun pada tahun 1959 pemerintah menurunkan nilai Rp10.000,- dan Rp5.000,- menjadi Rp100,- dan Rp50,-

Dari sini dapat kita bedakan antara redenominasi dengan sanering. Jika redenominasi hanya menyederhanakan penyebutan tanpa mengurangi nilai uang tersebut, tetapi sanering justru mengurangi nilai uang tersebut, uang yang dulunya seharga Rp10.000,- umpamanya dapat membeli 100 biji roti. tetapi setelah sanering nilainya menjadi Rp100,- dan hanya dapat membeli 1 biji roti saja.

Karena pengalaman sanering yang terjadi pada tahun 1950 dan 1959 ini masih traumatis pada masyarakat Indonesia, maka penerapan redenominasi rupiah harus dilakukan secara hati-hati dan sosialisasi yang kencang kepada masyarakat agar jangan sampai ada persepsi dari masyarakat bahwa redenominasi itu adalah sanering sehingga terjadi banyak penolakan di masyarakat.

Dari segi psikologis juga akan dirasakan oleh masyarakat. Apalagi bagi mereka yang menabung di perbankan. Bagaimana tidak syok jika tabungan Anda yang semula berjumlah lima juta rupiah tiba-tiba hanya tersisa menjadi lima rupiah saja? Hal inilah yang perlu diperhatikan oleh pemerintah agar redenominasi tidak mengalami kegagalan seperti yang terjadi pada tahun 1966, yang justru membuat inflasi melonjak hingga 650%.

Tapi kita percaya pemerintah dibawah kendali dari Menteri Keuangan Sri Mulyani akan dapat mengatasi segala halangan yang akan terjadi dalam penerapan redenominasi ini. Kita serahkan saja kepada ahlinya.

Sumber

Tidak ada komentar:
Write komentar