Rabu, 26 Juli 2017

Parasit Yang Memerankan Penguasa Di Balik Layar

Parasit Yang Memerankan Penguasa Di Balik Layar

Berita Dunia Jitu - Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, dalam kesempatan di acara Halaqat Alim Ulama beberapa waktu lalu menyatakan, kartel pangan ingin Indonesia selalu bergantung impor dari negara lain, para kartel itu tidak senang jika Indonesia mencapai kedaulatan pangan.
Menurut Budi, kartel ini sulit diberantas karena memiliki jaringan yang sangat luas. Ia menyebutkan, kartel tersebut saat ini tengah berusaha menggoyang Susi Pudjiastuti dari kursi Menteri Kelautan dan Perikanan. Misi ini dilancarkan karena bisnis mereka terganggu dengan kinerja Susi. “Yang kita rasakan banjirnya produk palsu dan tidak berkualitas di Indonesia khususnya dari China dengan harga murah sehingga melemahkan produk lokal kita dan melemahkan kemandirian ekonomi,” lanjut mantan Wakil Kepala Polri ini (kompas.com).
Bukti penguasaan kartel pangan dalam perdagangan bawang putih misalnya, mengindikasikan kuatnya dominasi mereka. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan, ada dominasi importasi bawang putih yang dilakukan oleh segelintir pengusaha. Dari puluhan importir, sebanyak 20 importir diantaranya terkonsentrasi pada enam perusahaan (kompas.com).
Modus yang digunakan kartel pangan ini sangat klasik tetapi sekaligus licik. Dengan cara mengurangi pasokan, komoditas yang mereka kuasai dengan sendirinya mengalami kelangkaan pasar sehingga harganya beranjak naik, dan pada saat itulah mereka keluarkan stok yang sudah ditimbun beberapa waktu, maka keuntungan berlipat ganda akan diraih dalam waktu sekejap. Pasar yang demikian luas, tentu menjadi daya tarik yang kuat bagi mereka menjalankan permainan “supply and demand” sebagai taktik liciknya.
Meskipun Indonesia sudah memiliki undang-undang anti persaingan usaha tidak sehat, yang pada dasarnya sudah memuat pencegahan praktek kartel dan persekongkolan antar pengusaha secara curang, hal ini sepertinya masih menyisakan celah untuk ditembus mereka dengan segala cara. Mekanisme penanggulangan kelangkaan penyediaan pangan dengan pembentukan Satgas Pangan, tampaknya harus dijadikan role model, guna melawan kekuatan kartel ini.
Boleh jadi kelemahan koordinasi antar institusi yang selama ini kita hadapi, menjadi titik perhatian mereka yang punya niat jahat, yang dimanfaatkan dengan demikian mulus sehingga norma yang sudah sangat baikpun mampu ditembus. Maka pola kerja yang digunakan pada Satgas Pangan, yang dalam waktu singkat mampu menanggulangi bergejolaknya harga-harga kebutuhan pokok, memunculkan optimisme tentang stabilitas di bidang pangan.
Sinyalemen Kepala BIN yang menyatakan bahwa kartel pangan ini sulit diberantas karena jaringannya demikian luas, tidak berarti harus diartikan tidak bisa diatasi. Penegakan hukum yang dilakukan dengan benar dan konsisten, menjadi kata kunci dari keberhasilan pemberantasan kartel ini. Untuk memastikan penegakan hukum ini, kita tentu harus memastikan pula, aparat yang mengawalnya tidak tergoda diintervensi dan dipengaruhi. Maka faktor pengawasan terhadap aparat ini juga tidak kalah pentingnya. Meskipun mereka sudah dibekali dengan pemahaman dan dijamin integritasnya, tetapi mekanisme untuk menyegarkan kembali (refreshment) harus selalu dilakukan, agar komitmen mereka bisa dijaga terus menerus.
Kemudian dalam penanggulangan kartel ini, adakah upaya yang bisa dilakukan masyarakat ? Peran masyarakat tidak kalah pentingnya, mengingat kita adalah objek dan sekaligus menjadi korban dari ulah kartel. Mekanisme penampungan laporan masyarakat semestinya dapat diakomodasi, sehingga pihak yang memiliki otoritas, dapat menerima dan menindak lanjuti segala informasi yang berasal dari masyarakat.
Usulan dari KPPU untuk menanggulangi praktik kartel, seperti yang ditemukan di situs resminya, patut untuk diperhatikan, diantaranya :
pemerintah harus serius membenahi permasalahan di hulu, yaitu meningkatkan efisiensi dan produktivitas sektor pertanian, khususnya komoditas pangan strategis. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi disparitas biaya produksi dan harga pangan di pasar domestik dengan pasar internasional.
melakukan review kebijakan untuk mengubah pola pengendalian impor komoditas pangan secara selektif dari sistem kuota yang rawan korupsi dan kartel menjadi pengendalian melalui mekanisme tarif. Sistem tarif memberi peluang kepada semua pelaku usaha untuk mengimpor dengan membayar tarif bea masuk yang ditetapkan pemerintah. Pola ini diharapkan mengikis potensi korupsi karena mengurangi interaksi antara importir dengan pemerintah dan mengurangi konsentrasi pada importir tertentu.
mengubah manajemen tata niaga komoditas pangan yang memberlakukan kontrol ketat di hulu (melalui sistem kuota yang rawan korupsi) tetapi sangat liberal (bahkan tanpa pengawasan) di sisi hilir. Pola manajemen seperti ini sangat rawan korupsi dan praktek kartel yang merugikan konsumen. Idealnya, dalam sistem kuota impor dimana hanya segelintir pelaku usaha yang menguasai pasokan, dilakukan pengawasan secara ketat disertai penegakan hukum yang kuat. Namun, hal ini sulit dilakukan karena sejak awal pemberian kuota terindikasi KKN.
dalam jangka sangat pendek perlu didorong transparansi dalam penetapan pemegang kuota impor. Pemerintah dapat melakukan tender terbuka disertai persyaratan harga jual di pasar lokal. Tentu saja, perlu melibatkan BUMN dalam setiap komoditas pangan strategis sehingga pengendalian pasokan dan harga bisa dilakukan melalui intervensi pasar.
Sangat disayangkan jika upaya Satgas Pangan hanya difokuskan pada penanggulangan ketersediaan pangan dalam jangka pendek, dan melewatkan rekomendasi yang diberikan oleh KPPU diatas. Mudah-mudahan hasil yang sudah dicapai oleh satgas memberikan kesadaran lebih kepada pemegang otoritas kebijakan, sehingga praktik kartel yang merugikan masyarakat dapat secara terus menerus ditanggulangi.

Tidak ada komentar:
Write komentar