Kamis, 13 Juli 2017
Lubuk Kecik Buayo Banyak
Berita Dunia Jitu - Bagi masyarakat Bengkulu sudah tidak asing lagi dengan istilah “lubuk kecil buayo banyak”. Bahkan Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti yang kini ditahan oleh KPK karena tersangkut kasus korupsi pernah menyampaikan guyonan tersebut pada saat membuka acara MUSWIL PAN Provinsi Bengkulu pada 19 April yang lalu.
Lubuk kecik buayo banyak diartikan ke dalam bahasa Indonesia yaitu lubuk sungai yang kecil tapi buayanya banyak. Namun istilah ini lebih kepada menyindir Provinsi Bengkulu yang luas wilayahnya kecil tapi pejabatnya banyak yang suka korupsi.
Kita sering mendengar istilah buaya darat yang identik dengan pria yang tidak setia atau memiliki lebih dari 1 pasangan. Jadi buayo menurut orang Bengkulu ini adalah orang yang tidak setia kepada sumpah dan janjinya. Sebagaiman yang kita tahu bahwa setiap pejabat diambil sumpahnya untuk menjalankan undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya termasuk di dalamnya tidak akan melakukan tindakan korupsi.
Dia telah bersumpah untuk tidak akan korupsi tapi masih masih juga melakukan korupsi, itulah yang disebut buayo oleh masyarakat Bengkulu.
Berdasarkan data, Bengkulu merupakan salah satu provinsi yang kecil atau kecik kata orang Bengkulu dibandingkan dengan provinsi di Indonesia lainnya. Bengkulu memiliki luas 19.919,33 km2 atau 1,04 persennya dari luas wilayah Indonesia atau 4,5 kali lipatnya Sumatera Selatan.
Dibandingkan dengan provinsi lain yang ada di pulau Sumatera, Bengkulu merupakan provinsi tersempit ke tiga setelah Bangka Belitung dan Kepulauan Riau.
Dari segi penduduk, Bengkulu memiliki jumlah penduduk 1,828 juta dengan predikat peringkat nomor 2 termiskin di Pulau Sumatera tahun 2015. Mungkin yang pertama Hamdan ATT, karena dia pernah menyanyikan lagu yang berjudul termiskin di dunia. Hhe.
Dengan kondisi seperti ini, tidak tanggung tanggung. Ada 3 gubernur Bengkulu yang terlibat kasus korupsi. Secara bergenerasi pula.
Pertama Agusrin M.Najamudin. Agusrin adalah Gubernur Bengkulu terpilih 2 periode. Periode pertama 2005-2010 dan periode ke 2010-2015. Namun langkah Agusrin terhenti pada tahun 2012 karena diduga terlibat korupsi APBD. Pada tahun yang sama Agusrin divonis penjara 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Mendagri menonaktifkan Agusrin dari jabatan Gubernur Bengkulu dan melantik Junaidi Hamzah menjadi Gubernur Bengkulu definitive. Berakhirlah karir politik Agusrin.
Selanjutnya yang menerima rompi oranye dari KPK adalah Ridwan Mukti. Gubernur yang pernah menerima penghargaan berakhlak mulia ini adalah gubernur terpilih 2016-2021 yang mengalahkan adik kandung Agusrin, Sultan Najamudin.
Mantan Bupati Musi Rawas 2 periode ini langkah politiknya terpaksa terhenti karena bulan Juni 2017 yang lalu istrinya terkena OTT oleh KPK saat menerima suap dari salah seorang kontraktor nakal yang kemudian menyeret nama Ridwam Mukti. Ridwan Mukti kemudian ditetapkan tersangka oleh KPK bersama istrinya dan kontraktor yang memberi suap.
Dalam pernyataannya di media, Ridwan Mukti mengatakan akan mundur dari jabatannya sebagai gubernur. Tidak hanya itu Ridwan Mukti juga mengatakan akan mengundurkan diri dari jabatan ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu. Namun hingga saat ini (13/7/2017) belum ada surat pengunduran diri Ridwan Mukti ke Kemendagri. Padahal Kemendagri sudah menunggu surat pengunduran diri tersebut. Mungkin Ridwan Mukti belum ikhlas melepaskan jabatan gubernur yang susah payah untuk mendapatkannya.
Gubernur berikutnya yang terseret kasus korupsi adalah Junaidi Hamzah. Pria yang akrab disapa UJH ini adalah Gubernur Bengkulu periode 2012-2015 yang sebelumnya merupakan wakil gubernur. Agusrin terlibat kasus korupsi dan dinonaktifkan oleh Kemendagri dari kursi gubernur, kemudian UJH naik takhta menjadi gubernur depinitif.
Hari Rabu ini (13/7/2017) Kejari Bengkulu menahan UJH karena diduga terlibat kasus korupsi honor Dewan Pembina Manajemen RSUD M Yunus. UJH menerbitkan SK Gubernur Tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus. Penerbitan ini bertentangan dengan Permendagri No 61 Tahun 2007 Tentang Badan Layanan Umum Daerah.
UJH dinilai telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 yang diubah dalam pasal 20 Tahun 2001 Junto 64 Junto 55 tentang Tipikor dengan tuntutan 5-20 tahun penjara. SK yang dikeluarkan oleh UJH tersebut dinilai telah berdampak merugikan negara sekitar 5,4 miliar.
Tidak hanya pihak esekutif, lembaga penegak hukum yang ada di Bengkulu juga ada terlibat kasus korupsi. Bulan Mei 2016 KPK melakukan OTT terhadap Janner Purba ketua PN Kepahiang dan hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Janer Purba diduga menerima suap atas kasus yang sedang ditanganinya yang juga terkait korupsi honor tim Pembina Rumah Sakit M.Yunus Bengkulu.
Lembaga legeslatif di Bengkulu juga tidak lepas dari jerat korupsi. Januari 2017 yang lalu seorang anggota DPRD Provinsi Bengkulu berinisial SE ditetapkan tersangka oleh Polda Bengkulu karena terlibat kasus calo dan penipuan CPNS.
Jadi di Bengkulu memang banyak buayo. Kita bersyukur karena buayo yang besar atau mungkin bapaknya buaya sudah tertangkap. Mudah-mudahan ke depan lebih banyak lagi buaya-buaya lain yang sedang berkeliaran di Provinsi Bengkulu tertangkap oleh KPK. Sehingga lelucon “lubuk kecik buayo banyak” dapat berganti menjadi “lubuk kecik idak ado buayonyo”. Hidup KPK.!!
Sumber
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Write komentar