Rabu, 12 Juli 2017

Dosen Teknik Sipil Gugat UU Energi , Dosen kok Begini ya?

Dosen Teknik Sipil Gugat UU Energi , Dosen kok Begini ya?

Berita Dunia Jitu - Kejadian menarik terjadi dalam sidang keputusan permohonan gugatan seorang dosen dan insinyur teknik sipil Indrawan Sastronagoro. Indrawan yang adalah dosen Universitas Bung Karno (UBK), mengajukan permohonan gugatan UU Energi karena dinilai UU itu syirik dan menyekutukan Allah SWT.

Indrawan menggugat UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Salah satunya Pasal 1 angka 4 yang berbunyi:

Sumber energi baru adalah sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru baik yang berasal dari sumber energi terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana batubara (coal bed methane), batu bara tercairkan (liquified coal) dan batu bara tergaskan (gasified coal).

Menurut Indrawan, definisi sumber energi baru mengganggu ketenangannya sebagai seorang umat dan juga telah merugikan hak konstitusional pemohon, karena bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:

Negara Berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Karena Pasal 1 angka 4 UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi menunjukkan menyekutukan Tuhan atau syirik, berarti merendahkan agama Islam yang adalah agama pemohon. Jadi tidak ada energi baru dan sumber energi baru. Semua sudah disediakan oleh Tuhan Yang Maha Esa, Maha Pencipta. Tidak ada yang kurang, tidak ada yang kelupaan sampai kiamat. Maka pemohon yang beragama Islam dirugikan dari segi iman dan keyakinan,” papar Indrawan, yang lahir pada 15 Juli 1936.

Permohonan gugatan ini pada akhirnya ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam keputusannya, Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa gugatan yang disampaikan oleh Indrawan tidak tepat. MK berpendapat untuk memahami maksud satu ketentuan dalam suatu undang-undang haruslah secara sistematis dibaca pula ketentuan-ketentuan lain dalam undang-undang tersebut.

Kalau memahami undang-undang tersebut terpisah dengan keseluruhan isinya, memang bisa saja pemahaman seperti yang disampaikan oleh Indrawan muncul. Tetapi membaca undang-undang tidak bisa dipenggal begitu dan dipahami terpisah dari penjelasan-penjelasan lain dalam yang sudah disusun menjadi satu rangkaian utuh sebagai undang-undang.

“Pembacaan secara sistematis yang dilakukan Mahkamah terhadap UU 30/2007 tidak menemukan indikasi apa pun bahwa UU a quo telah menyekutukan Allah SWT melalui rumusan Pasal 1 angka 4, angka 5, dan angka 6,” ujar majelis MK yang dibacakan pada Senin (10/7) kemarin.

“Andaipun dalam rumusan Pasal 1 angka 4 UU Energi terdapat rangkaian kata-kata ‘dihasilkan oleh teknologi baru …’, tentu hal demikian tidak dapat diartikan bahwa teknologi baru dengan kemampuannya sendiri telah menciptakan sumber energi baru,” kata hakim.

Penjelasan Mahkamah Konstitusi ini tidak mungkin lagi dibantah karena secara nalar sangatlah tepat dan sistematis menjelaskannya. Meski gugatan yang diajukan sangat aneh dan tidak masuk akal, saya sangat mengapresiasi profesionalitasan hakim-hakim Mahkamah Konstitusi yang menyidangkan dan menjawabnya dengan sangat baik.

Gugatan Indrawan ini memang terlihat aneh dan membingungkan. Bagaimana bisa Indrawan mengaitkan pemahaman energi baru tersebut sebagai usaha untuk menghasilkan energi yang benar-benar baru yang belum pernah ada di dunia ini. Padahal, energi baru yang dimaksudkan bukanlah seperti itu,


Menciptakan energi baru dalam konteks manusia tidaklah sama dengan menciptakan energi dalam konteks Tuhan. Perbedaannya jelas karena Tuhan menciptakan dari yang tidak ada menjadi ada, sedangkan manusia menciptakan sesuatu yang baru dari yang sudah ada. Konsep ini sudah sangat jelas dipahami dalam proses pembuatan undang-undang.

Hal yang paling membingungkan saya, Indrawan ternyata adalah seorang dosen. Kalau dosen bisa punya pemahaman yang aneh dan membingungkan seperti ini, bagaimana dia mengajar?? Apakah akan muncul juga teori-teori aneh dan membingungkan??

Kalau melihat sosoknya dari gambar yang ada dan usianya yang tanggal 15 Juli ini mencapai 81 tahun, maka sudah sepatutnya beliau ini memang tidak lagi diminta untuk mengajar atau diperbolehkan untuk mengajar kalau beliau memaksa. Karena dalam usia seperti itu, sudah sewajarnya beliau pensiun dan menikmati hidupnya.

Saya takutnya, bukan hanya undang-undang tentang energi yang mengganggu ketenangannya dan tidak bisa tidur memikirkannya, bisa saja ada hal-hal lain yang membuatnya menjadi berpikir yang tidak-tidak. Semoga saja dengan kejadian ini, kampus dimana bapak ini mengajar tidak lagi memberikan jam mengajar dan kalau perlu sedikit memaksa untuk tidak lagi mengajar.

Lalu apa pembelajaran yang bisa kita ambil dari kejadian ini?? Setidaknya ada dua hal yang bisa kita jadikan pembelajaran. Yang pertama, jangan pernah pisahkan dan penggal sebuah teks dari konteksnya atau dari keseluruhan rangkaiannya. Karena itu akan membuat kita jadi salah memahaminya. Contoh jelas adalah kasusnya Ahok.

Yang kedua, kalau sudah berumur, mungkin jalan terbaik bagi kita adalah menikmati hidup dan tidak perlu terlalu pusing memikirkan masalah undang-undang dan hal-hal yang berat. Kurangi berpikir berat dan nikmatilah hidup.

Sumber

Tidak ada komentar:
Write komentar