Selasa, 18 Juli 2017
Bagaimana Nasib Hary Tanoe Akan Berujung?
Berita Dunia Jitu - Hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang putusan praperadilan yang diajukan Chairman sekaligus CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menolak permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan Hary Tanoe sebagai tersangka kasus SMS adalah sah. Namun ditolaknya praperadilan Hary Tanoe tak lain dan tak bukan di sebabkan oleh kesalahan kuasa hukum Hary Tanoe , Munatsir Munatsman yang sudah salah strategi dalam membela Hary Tanoe di praperadilan, mengapa begitu?
Sejak awal melihat pernyataan kuasa hukum Hary Tanoe saya sudah yakin jika permohonan praperadilan Hary Tanoe akan ditolak hakim. Karena ketika sidang praperadilan dengan agenda pemeriksaan ahli hukum pidana yang di hadirkan penyidik Mabes Polri, kuasa hukum Hary Tanoe, Munatsir Munatsman justru sudah melontarkan pertanyaan fatal dan memalukan kepada ahli hukum pidana Djisman Samosir. Pertanyaan itu berkaitan dengan tidak adanya bukti pemeriksaan Laboratorium Forensik terhadap SMS Hary Tanoe.
Munatsir berdalih bahwa pemeriksaan SMS melalui Laboratorium Forensik adalah penting untuk mengetahui apakah benar SMS yang di terima jaksa Yulianto benar di kirim Hary Tanoe atau bukan dan untuk memastikan pula apakah nomor yang mengirim SMS itu benar adalah nomor Hary Tanoe. Padahal dengan seratus atau sejuta atau semiliar dalil hukum apapun jika itu pertanyaan masih berkaitan dengan tidak ada bukti SMS Hary Tanoe di periksa di Laboratorium Forensik terhadap SMS, itu adalah pertanyaan yang bodoh.
Karena justru akan bertentangan dengan pernyataan Hary Tanoe. Karena secara hukum, SMS Hary Tanoe memang sudah tidak perlu lagi diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor), karena Hary Tanoe maupun Hotman Paris sudah membenarkan SMS yang di kirim Hary Tanoe. Jadi, ngapain lagi membuat pertanyaan seputar tak ada bukti Laboratorium Foresik?
Selain itu, kuasa hukum Hary Tanoe di praperadilan, Munatsman pun juga sempat membuat pertanyaan yang lebih memalukan lagi kepada ahli hukum pidana Djisman Samosir. Pertanyaan itu berkaitan dengan penetapan tersangka tanpa bukti visum (pemeriksaan psikis) dan langsung di jawab ahli, bahwa bukti visum sudah tak diperlukan lagi dan kuasa hukum Hary Tanoe justru tak bisa mengcounter balik jawaban ahli hukum pidana tersebut. Tapi sekali lagi, itu adalah pertanyaan memalukan dan tidak perlu ditanyakan kepada ahli hukum pidana jika tak mampu menyanggah argumentasi hukum. Itu ibaratnya ingin menembak beruang di hutan, tapi peluru dalam senjata api habis, ya di lahap habis oleh beruang yang lapar itu.
Mengapa pertanyaan memalukan? Karena Munatsir justru tak sanggup mengcounter jawaban ahli hukum pidana Djisman Samosir yang menyatakan bukti visum sudah tidak diperlukan lagi dan hanya menerima saja tanpa bisa menyanggahnya lagi. Ujungnya, ya ditolak praperadilan karena hakim lebih percaya dengan keterangan ahli hukum pidana tersebut.
Padahal jika Munatsir sebagai kuasa hukum Hary Tanoe memang betul-betul menguasai kasus SMS Hary Tanoe yang isinya BUKAN ancaman TAPI Hary Tanoe hanya ingin menyampaikan dan mengingatkan bahwa ada kebenaran politik dan hukum yang tak boleh dilupakan yakni tidak ada kekuasaan yang langgeng di negeri ini sebagaimana dalam paragraf pertama SMS Hary Tanoe, setidaknya Munatsir bisa mengcounter keterangan ahli hukum pidana yang menjawab pertanyaan yang diajukan sendiri oleh Munatsir kuasa hukum Hary Tanoe, tapi apa jadinya nasib Hary Tanoe jika kuasa hukumnya tak bisa mengcouter keterangan ahli? Karena akan jadi fatal jika melontarkan pertanyaan tapi tidak sanggup menyanggahnya. Karena sebenarnya sangat gampang mengcounter keterangan ahli hukum pidana Djisman Samosir yang menyatakan bukti visum korban tak diperlukan dalam SMS Hary Tanoe.
Pasal 29 UU ITE adalah pasal khusus, karena Pasal 29 bukan pasal yang memiliki unsur tunggal tapi unsur yang sepasang. Karena memiliki unsur ‘’menakut-nakuti’’ selain unsur ‘’ancaman kekerasan’’. Jaksa Yulianto saat membuat laporan di Bareksrim Mabes Polri pada awal Januari 2016 dan pada saat diperiksa sebagai pelapor pun menyatakan merasa takut dan terancam nyawanya karena SMS yang di kirim Hary Tanoe tersebut. Logika hukumnya , jika merasa takut dan cemas apalagi sampai merasa nyawanya terancam setelah membaca isi SMS Hary Tanoe, logika hukumnya tentu psikisnya yang terserang.
Nah, psikis yang di serang, maka perlu di buktikan dengan pemeriksaan mengenai kondisi atau keadaan psikisnya jaksa Yulianto sesaat atau tak berapa lama setelah membaca isi SMS. Tentu dengan jaksa Yulianto mengatakan takut dengan isi SMS itu karena Hary Tanoe adalah pengusaha besar dan bos media, logikanya tidak hanya tunggal yang menyebabkan jaksa Yulianto ketakutan apalagi sampai merasa terancam jiwanya , logikanya ada faktor lain yang membuatnya ketakutan sehingga melaporkan Hary Tanoe. Jika sampai merasa nyawanya terancam, logikanya tinggi tingkat ketakutan jaksa Yulianto. Ketakutan itulah yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan psikolog atau psikiater, karena dari situ akan diketahui seberapa tinggi tingkat ketakutan dan kecemasan yang melanda psikis atau kejiwaan jaksa Yulianto setelah membaca SMS Hary Tanoe? Bagaimana pula gambaran kejiwaan jaksa Yulianto setelah membaca SMS itu?
Karena jika Pasal 29 di sangkakan kepada Hary Tanoe , tanpa ada bukti hasil pemeriksaan psikolog atau psikiater yang menerangkan atau menggambarkan bagaimana keadaan psikis atau kejiwaan jaksa Yulianto, tentu Pasal 29 tidak bisa di sangkakan kepada Hary Tanoe. Karena tidak ada bukti ketakutan itu. Karena Pasal 29 memerlukan pemeriksaan psikolog atau psikiater, itu merujuk pada unsur ‘’menakut-nakuti’’, karena jaksa Yulianto sendiri yang mengatakan takut. Karena bagaimana logika hukumnya jaksa Yulianto mengaku ketakutan dengan isi SMS itu sampai terancam nyawanya, tapi ahli hukum pidana justru mengatakan ketakutan tidak perlu lagi di buktikan dengan hasil visum? Ini logika yang tidak menggunakan nalar hukum.
Karena Pasal 29 itu berbeda dengan pasal-pasal lain dalam UU ITE atau KUHP. Pasal 29 juga tidak cukup hanya dengan 2 alat bukti saja, tapi bukti psikis itu yang penting karena jaksa Yulianto mengaku ketakutan dengan SMS Hary Tanoe. Karena khusus dan spesial karena ada unsur ‘’menakut-nakuti’’. Jadi, jika sudah ada seribu atau sejuta alat bukti pun, tetapi tidak ada bukti hasil pemeriksaan psikolog atau psikiater yang menerangkan keadaan psikis atau kejiwaan jaksa Yulianto setelah menerima dan membaca SMS Hary Tanoe, itu bagaimana logika hukumnya mengatakan merasa takut dan cemas serta terancam nyawa?
Karena ketakutan dan kecemasan pada jaksa Yulianto hanya dapat dibuktikan dengan pemeriksaan psikolog atau psikiater. Ketakutan yang dirasakan jaksa Yulianto sudah di luar akal sehat karena merasa terancam nyawanya hanya karena SMS Hary Tanoe. Untuk itulah, apalagi sampai merasa nyawanya terancam, itu perlu dibuktikan berapa tinggi tingkat ketakutan dan kecemasan jaksa Yulianto? Bagaimana logika hukumnya jika jaksa Yulianto mengatakan ketakutan sampai terancam jiwanya, sementara tidak ada bukti pemeriksaan yang menujukan jaksa Yulianto ketakutan dan cemas?
Dan yang lebih memalukan lagi dari Munatsir adalah tidak menghadirkan ahli psikologi atau psikiatri dan ahli hukum tata negara dalam sidang praperadilan Hary Tanoe. Padahal ketiga ahli itu harus di hadirkan untuk meluluh lantakkan alasan penetapan tersangka terhadap Hary Tanoe. Karena Pasal 29 itu jelas berkaitan erat dan membutuhkan keterangan seorang ahli psikologi dan psikiater.
Karena jika ahli psikologi atau psikiatri dihadirkan, maka akan banyak sekali keterangan-keterangan yang bisa digali kuasa hukum Hary Tanoe untuk meyakinkan hakim bahwa tak ada tanda-tanda atau ciri-ciri ketakutan pada jaksa Yulianto, antara lain menyangkut bagaimana ciri-ciri atau gejala-gejala orang yang ketakutan atau orang yang tertekan secara psikis atau bathin yang psikisnya tergoncang. Kemudian, perilaku-perilaku seperti apa yang biasanya dijumpai pada diri korban yang merasa ketakutan dan cemas sampai merasa nyawanya terancam. Lalu, apakah seseorang yang ketakutan, cemas dan merasa nyawanya terancam biasa atau berani keluar rumah? Kemudian bagaimana perilaku yang nampak pada korban yang merasa nyawanya sudah terancam akibat sesuatu hal? Karena keterangan ahli psikolog atau psikiatri tentu dapat meyakinkan hakim bahwa tak ada pidana dalam SMS yang di kirim Hary Tanoe, karena itu kebenaran politik.
Yang lebih fatal lagi, kuasa hukum tak menghadirkan ahli hukum tata negara padahal ahli hukum tata negara harus di hadirkan, karena ini menyangkut dengan kalimat: ‘’kekuasaan tak akan langgeng’’, dalam paragraf pertama SMS Hary Tanoe yang dianggap bagian dari ancaman karena ada nama jaksa Yulianto di depan kalimat tersebut. Karena jika ahli hukum tata negara dihadirkan , maka nanti ahli akan menjelaskan secara rinci kepada hakim bahwa yang disampaikan Hary Tanoe bukan ancaman tapi kebenaran hukum bahwa memang benar tidak ada kekuasaan yang langgeng di negeri ini. Karena yang langgeng di negeri ini hanya kekuasaan Sultan.
Begitu pun dengan kekuasan dalam sistem pemerintahan presidensill yang di anut Indonesia, kekuasaan Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Wali Kota , semuanya tak ada yang langgeng. Bahkan dalam sistem pemerintahan parlementer pun , kekuasaan Perdana Menteri (PM) pun tak langgeng. Bukan hanya itu saja, senat-senat yang ada di negara yang sistem pemerintahannya parlementer pun sama dengan DPR di negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil yakni tidak langgeng kekuasaannya. Begitu pula dengan jaksa , belum tentu jaksa Yulianto akan menjadi jaksa selama-lamanya. Apalagi Hary Tanoe dalam SMS tidak mengatakan akan membersihkan jaksa Yulianto. Kalau ada kalimat yang seperti itu, lain cerita. Kalau merasa terancam, tak ada bukti psikis , ya tidak bisa jadi pidana karena hukum perlu bukti. Jika dikit-dikit takut karena isi SMS tertentu, penjara akan penuh.
Jadi, tidak ada ancaman. Salah strategi akan berdampak pada putusan hakim. Jika Hotman Paris yang menjadi kuasa hukum Hary Tanoe di tingkat praperadilan, saya yakin Hotman akan menghadirkan ahli psikologi atau psikiatri dan ahli hukum tata negara, karena tak cukup hanya menghadirkan ahli bahasa , ahli komunikasi dan ahli hukum pidana. Karena kuncinya ada di ahli psikologi, psikiatri dan ahli hukum tata negara. Jadi, jika nanti sidang dalam tahap pembuktian, kuasa hukum Hary Tanoe formasinya tetap sama dengan formasi seperti sidang praperadilan, nasib Hary Tanoe tak bisa dibayangkan akan jadi apa.
Sumber
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Write komentar