Berita Dunia Jitu - Sekitar seratusan karyawan kontrak sopir truk tangki BBM anak usaha Pertamina berdemo di Jembatan 3 Depot BBM Pertamina Plumpang, Jakarta Utara (Sumber foto : detikFinance)
Ratusan Awak Mobil Tanki (AMT) PT Pertamina Patra Niaga melakukan aksi mogok sejak tanggal 19 Juni kemarin. Rencananya aksi mogok akan terus berlangsung sampai tanggal 26 Juni 2017. Aksi mogok massal ini digerakkan oleh Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI).
Berkaitan dengan aksi tersebut, tidak sedikit komentar-komentar negatif yang bertebaran di media sosial. Tak ketinggalan media-media massa mainstream. Ada saja komentar negatif yang muncul. Saya juga tidak mengingkari bila ada kemungkinan sebagian pembaca Seword pun ikut berkomentar negatif ihwal aksi tersebut.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut, artikel ini mencoba untuk menjelaskan duduk persoalan dan motif yang melatarbelakangi aksi tersebut dari perspektif buruh. Bilamana dipandang kurang lengkap, para pembaca Seword bisa menambahkan pada kolom komentar.
Aksi AMT dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan. Berikut saya merangkum beberapa penyebab utama aksi mogok massal ini.
Pertama; PHK massal secara sepihak. Sebagaimana diberitakan bahwa AMT PT Pertamina sebanyak 414 orang di-PHK secara sepihak oleh pihak Pertamina. Sudah begitu, PHK dilakukan ‘hanya’ melalui SMS. Ini menjadi preseden yang sangat buruk apalagi yang melakukan hal itu adalah perusahaan milik pemerintah atau perusahaan plat merah.
PHK yang dilakukan kepada ratusan sopir yang bertanggungjawab mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Diterangkan pada akhir Mei 2017 lalu, Awak Mobil Tanki (AMT) Pertamina telah diberhentikan yang berjumlah 414 orang. Jumlah 414 yang di-PHK secara rinci yaitu; dari Depot Plumpang (distribusi ke Jabodetabek) berjumlah 353 orang, Depot Merak (distribusi ke Banten) mencapai 14 orang, Depot Tasikmalaya (distribusi ke Tasikamalaya, Garut, Kuningan) 2 orang, ditambah Depot Ujung Berung (distribusi ke Bandung, Cimahi dan Sukabumi) 4 orang dan Depot Lampung(distribusi ke Provinsi Lampung) 24 orang.
Lalu ada juga Depot Banyuwangi(distribusi ke Banyuwangi, Situbondo, Jember, Bondowoso) mencapai 15 orang yang diberhentikan serta Depot Surabaya (distribusi ke Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, Probolinggo, Malang dan Lumajang) 2 orang. Aksi mogok ini dikhawatirkan mengganggu pasokan BBM saat hari raya, meski pihak Pertamina dengan pongahnya mengatakan bahwa aksi ini tidak akan mengganggu sama sekali distribusi BBM ke daerah.
Padahal Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja sudah mengeluarkan nota pemeriksaan No. 1943/-1.838 tertanggal 5 Mei 2017 kepada PT Pertamina Patra Niaga, agar AMT Pertamina Patra Niaga diangkat sebagai Karyawan Tetap. Tetapi nota pemeriksaan tersebut tidak dilaksanakan oleh Pertamina Patra Niaga.
Rieke Diah Pitaloka, Ketua Umum Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) yang juga anggota Komisi VI DPR mengecam keras hal ini. “Saya mengecam PHK ini. Karena bukannya melaksanakan apa yang digariskan Sudinakertrans Jakarta Utara, tapi malah mem-PHK 414 orang Awak Mobil Tanki dari berbagai depo”, ujar Rieke.
Kedua; status kerja. Sebagaimana diketahui bahwa para awak mobil tangki tersebut dipekerjakan dengan status kontrak sejak tahun 2004 oleh PT. Pertamina Patra Niaga. Nah, proses selanjutnya, para sopir tersebut bukannya diangkat sebagai karyawan tetap setelah dua kali kontrak (tiap 1 tahun), pihak Pertamina justru mengalihkan mereka menjadi tenaga outsourcing dan pemborongan melalui Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja(PPJP) PT.Cahaya Andika Tamara (PT.CAT) sejak tahun 2012. Seterusnya PT. Sapta Sarana Sejahtera (PT.SSS) per 2015 berikutnya PT Garda Utama Nasional pada 1 Maret 2017.
Ini kan sama seperti keluar dari mulut buaya, masuk ke mulut harimau. Sama-sama buruknya bagi pekerja. Sebagai gambaran, jika status mereka kontrak, maka upah dan insentif diterima langsung dari perusahaan tempat bekerja. Sedangkan jika statusnya berubah menjadi outsourcing, maka urusan pengupahan ada pada perusahaan penyalur. Biasanya ada potongan upah yang dilakukan oleh perusahaan penyalur.
Pun soal THR bagi pekerja outsourcing, sanpai saat ini masih menjadi polemik. Sebabnya adalah saling lempar tanggung jawab antara perusahaan yang mempekerjakan dengan perusahaan penyalur.
Pekerja outsourcing (alih daya) dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Pekerja outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa outsourcing.Pekerja outsourcing ‘seharusnya’ hanya dilibatkan Pada jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan. Contohnya; operator telepon, call centre, petugas satpam, cleaning service.
Penggunaan tenaga kerja outsourcing lebih menguntungkan perusahaan sebab tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan/BPJS Kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab adalah perusahaan outsourcing itu sendiri. Kendati demikian, Para pekerja dirugikan sebab tidak ada jenjang karier, seringkali gaji mereka dipotong oleh perusahaan induk. Ada kalanya bisa mencapai 30 persen, sebagai jasa bagi perusahaan outsourcing.
Soal status kerja yang tidak jelas ini, lagi-lagi Rieke Diah Pitaloka berkomentar; “Saya heran banyak yang sudah kerja sampai belasan tahun, tapi tetap saja outsourcing. Ini terjadi di BUMN kita. Dan mereka itu kan di core bisnis, jadi sebenarnya tidak boleh diperlakukan dengan sistem outsourcing”.
Ketiga; tidak ada jaminan kesehatan dan perlindungan K3 (Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) pada awak mobil tanki. Bagaimana dengan kasus AMT? Lihat saja, iuran BPJS ditengarai tidak dibayar perusahaan secara rutin sehingga banyak terjadi penolakan dari rumah sakit/klinik ketika kru AMT berobat.
Keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja diwajibkan bagi pekerjaan-pekerjaan yang beresiko tinggi. Peraturan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja (K3) diatur dalam pasal 86 dan 87 UU No 13/2003.
Keempat; jam kerja lebih dari 12 jam tanpa upah lembur. Para awak sopir tanki ini dalam mengantarkan barang, tidak pernah dibatasi oleh jam kerja. Melainkan hanya dibatasi oleh sampainya BBM di pertamina tujuan. Pun misalnya biaya untuk istirahat, retribusi di jalanan, akan diambil dari kocek sopir. Dalam unit usaha pertamina, sopir tanki termasuk ke dalam core bisnis. Hal ini karena tugas pertamina adalah mendistribusikan BBM.
Berkaitan dengan upah lembur ini, sudah diatur dalam UU No 13/2003. Ketentuan umum yang mengatur tentang waktu kerja yaitu; waktu kerja dihitung lembur jika melebihi waktu kerja 7 jam kerja per-hari untuk pola waktu kerja 6:1 atau maksimum 8 jam per-hari untuk pola waktu kerja 5:2. Artinya 6 hari kerja (6:1) dan 5 hari kerja (5:2) dalam seminggu.
Bila waktu kerja melebihi batasan waktu tersebut maka akan dihitung lembur. Besaran upah lembur pada jam pertama, kedua, dan ketiga selalu berbeda. Jumlahnya semakin naik. Oleh karenanya, dibatasi waktu maksimal lembur dalam sehari 3 jam dan seminggu 14 jam. Kecuali lembur dilakukan pada waktu hari istirahat mingguan/hari libur resmi.
Catatan Penutup
Mogok kerja adalah hak pekerja. Sebagaimana diatur daam pasal 137 UU No 13/2003, mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. Artinya tidak ada alasan bagi sebagian dari kita untuk mengutuk aksi tersebut.
Lagipula, Nota Dinas Subdinakertrans Jakarta utara yang dilayangkan pada Pertamina Patra Niaga adalah mekanisme hukum. Tetapi upaya tersebut tidak digubris oleh pihak Pertamina.
Kabarnya aparat akan diturunkan untuk memastikan pasokan BBM aman selama arus mudik lebaran. Memang akan selalu begitu. Tetapi satu hal yang harus dipahami, bahwa ini bukan perselisihan. Ini adalah pelanggaran hukum.
Oleh karena itu, tidak usahlah para penegak hukum sampai melakukan tindakan represif terhadap aksi mogok pekerja Pertamina Patra Niaga. Karena pelaksanaannya berdasarkan konstitusi. Sebaliknya, aparat penegak hukum harus memberikan perlindungan terhadap para buruh yang ikut dalam mogok kerja.
Berhentilah kita beropini liar dengan ikut serta menstigma gerakan buruh dengan dalih politik praktis, dan lain-lain. Para AMT adalah pekerja yang juga punya keluarga yang harus dinafkahi. Selama ini mereka telah berjasa melancarkan lalu lintas transportasi sehingga denyut nadi ekonomi terus berdetak.
Kali ini, untuk kepentingan mereka dan keluarga mereka, mari kita berikan dukungan sebagi bentuk solidaritas terhadap aksi mogok massal ini. Sebab bagi buruh, PHK berarti mati secara perdata. Itu artinya; terputusnya upah, satu-satunya sumber penghasilan untuk menghidupi keluarga.

Tidak ada komentar:
Write komentar