Berita Dunia Jitu - Pepatah lama mengatakan, manusia berusaha, Tuhan yang menentukan. Pepatah ini mengingatkan kepada kita bahwa sekuat apapun usaha yang kita lakukan jika Tuhan tidak berkenan akan usaha kita, maka apa yang kita lakukan akan sia-sia belaka. Kita layak berusaha sekuat tenaga kita, tetapi jangan lupa agar Tuhan merestui apa yang kita kerjakan, maka orang Jawa sering mengatakan Ora et Labora, yang artinya bekerja sambil berdoa.
Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok sudah berjalan hingga ke 16. Saat sidang berlangsung, saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Ahok saya rasakan sangat berpotensi meringankan Ahok. Berikut adalah beberapa saksi ahli yang dikenal oleh masyarakat luas yang dihadirkan di persidangan ke 16 untuk meringankan Ahok:
Pertama adalah Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Noor Aziz Said menjelaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan untuk menodai agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut Noor, ada yang tidak logis dengan penggunaan pasal 156a KUHP dalam kasus Ahok.
“ Dalam kasus ini, unsur di muka umum (adalah) tempat pelelangan ikan, unsur membenci atau menghina dalam kasus ini (adalah) mengharapkan sekali agar umat Islam untuk memberi suara kepadanya dalam Pilkada, maka tidak logis kalau Ahok bermaksud memusuhi atau membenci umat Islam”, kata Noor dalam BAP yang dibacakan oleh pengacara Ahok.
Kedua adalah Rais Syuriah Nahdatul Ulama (NU) KH Masdar Fardis Mas’udi mengatakan bahwa Surat Al-Maidah ayat 51 tidak bisa dipisahkan dari Surat Al-Mumtahanah ayat 8. Kedua ayat ini harus dilihat secara holistic atau keseluruhan terkait criteria pemimpin nonmuslim yang tidak boleh dipilih.
“(Surat Al-Mumtahanah ayat 8) bahwa yang tak boleh dipilih sebagai aulia adalah orang nonmuslim yang memerangi kamu dan mengusir kamu dari negeri kamu. Kalau sekedar beda agama nggak masalah”, kata Masdar ketika menyampaikan pendapatnya.
Ketiga adalah Anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hamka Haq langsung menyalahkan MUI yang langsung mengeluarkan sikap keagamaan tanpa lebih dahulu melakukan konfirmasi atau tabayun. “Dalam Islam itu, ada praduga tidak bersalah. Nah, seseorang kalau melakukan sesuatu, tidak hanya diukur dari kesengajaannya, tetapi diukur juga dari mengapa dia lakukan itu, tidak bisa dijawab oleh video”, kata Hamka.
Hamka juga menyentil MUI bahwa sikap keagamaan yang mereka keluarkan adalah karena adanya tekanan. Dengan tidak adanya tabayun, maka bisa disimpulkan bahwa sikap keagamaan yang dikeluarkan MUI itu karena adanya tekanan. Menurut Hamka, sebagai lembaga terhormat, MUI tidak boleh kalah dengan tekanan-tekanan. MUI seharusnya harus mandiri, dan bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dari beberapa saksi ahli yang disebutkan diatas, sungguh sangat mengejutkan kita. Karena sudah jelas, bahwa kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok sangat kental dengan aroma politik yang dibalut dengan agama. Itulah sebabnya Jokowi menegaskan bahwa agama dan politik harus dipisahkan. Dengan melihat perkembangan sampai dengan persidangan ke 16, saya optimis Ahok akan dibebaskan dari segala tuntutan.
Sandiaga berpotensi menyusul jadi tersangka?
Titik terang Ahok akan bebas dari kasusnya ternyata berkebalikkan dari kasus yang akan menjerat Sandiaga. Setelah mangkir dari panggilan pertama dan dihantam habis-habisan oleh netizen, nampaknya Sandiaga akan memenuhi panggilan yang kedua pada hari Jumat 23 Maret 2017.
Hal itu diungkapan juru bicara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Alexander Yahya Datuk di Posko pemenangan Jalan Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam (29/3/2017).
“31 Maret 2017, bang Sandiaga Uno akan dipanggil sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya. Ini adalah panggilan sebagai saksi yang pertama, dan sebagai warga negara Indonesia yang baik, bang Sandi akan datang,” katanya.
Seperti yang kita ketahui sesuai dengan peraturan kepolisian, bilamana pada panggilan kedua seseorang dipanggil tetapi tidak datang, bisa dilakukan panggilan paksa. Nah saya rasa inilah yang dijadikan alasan Sandiaga untuk memenuhi panggilan yang kedua. Daripada dijemput paksa, mendingan datang deh memenuhi panggilan. Ngeri-ngeri sedap juga ya.
Polisi sudah memeriksa 12 orang saksi terkait kasus dugaan penggelapan tanah senilai Rp 7 miliar dengan terlapor Sandiaga Salahuddin Uno. Polisi menjadwalkan pemeriksaan Sandiaga pada hari Jumat (31/3).
“(Kasus) masih dalam penyelidikan. Kalau ada bukti yang kuat, akan kami tingkatkan ke penyidikan. Saksi cukup banyak, antara 12-an (orang),” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan di KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).
Dengan melihat jumlah saksi yang diperiksa yaitu sebanyak 12-an orang, bukan tidak mungkin kasus yang menjerat Sandiaga Uno akan ditingkatkan ke penyidikan. Karena 12-an orang bukan jumlah yang sedikit untuk pemeriksaan. Dan apabila benar proses dinaikan ke tingkat penyidikan, bukan hal yang mustahil kalau Sandiaga mungkin akan mengikuti jejak Ahok.
Tapi semua itu hanyalah opini semata, biarlah kita mempercayakan proses hukum kepada Polda Metro Jaya untuk mengusut secara tuntas kasus yang menjerat Sandiaga Uno. Semoga kebenaran akan terungkap.

Tidak ada komentar:
Write komentar