Berita Dunia Jitu - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo meminta agar kasus pelaporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai pribumi tidak dikriminalisasi. Dia pun yakin, Anies tidak bersalah.
"Menurut saya tidak ada yang salah dengan kata pribumi," ucap Edhy di sela Konferensi Nasional dan Kader Partai Gerinda di ISCC, Bogor, Rabu 18 Oktober 2017.
Dia menegaskan, tidak masalah bila Anies dilaporkan ke polisi. "Laporkan saja, enggak masalah, kan negara ini negara hukum," kata Edhy.
Dia menjelaskan, pidato Anies hanya menggarisbawahi bahwa masyarakat pribumi selaku kaum mayoritas harus hidup bebas dari ketertindasan.
"Anda lihat kan kasus Luar Batang? Berapa puluh tahun mereka tinggal di sana, lalu tiba-tiba mereka digusur dengan alasan enggak punya sertifikat," terang Edhy.
Menurut dia, Anies sangat mendukung isi dalam butir Undang-undang Pertanahan. Dalam butir tersebut disebutkan bahwa orang yang tinggal lebih dari 15 tahun memiliki hak dan tidak boleh diusir.
"Jadi pidato Anies itu justru bagus. Semangatnya bagus untuk menggalang kebersamaan, tidak membangun perbedaan atau permusuhan," ujar Edhy.
Anies dilaporkan Jack Boyd Lapian dari Gerakan Pancasila didampingi sejumlah anggota organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia pada Selasa, 17 Oktober 2017 malam. Pelaporan tersebut atas tuduhan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis.
Laporan yang dibuat Jack diterima dengan nomor LP/1072/X/2017/Bareskrim. Menurut Jack, kalimat pribumi yang dilontarkan Anies dalam pidatonya dikhawatirkan dapat memecah belah bangsa.
"Karena saya lihat ini memecah belah Pancasila. Pada Pancasila tak ada lagi apa bahasamu, apa ras, semua menjadi satu," ucap Jack.
Dalam pidatonya, Anies Baswedan menyebut Jakarta merupakan sedikit tempat di Indonesia yang merasakan penjajahan selama berabad-abad. "Rakyat pribumi ditindas dan dikalahkan oleh kolonialisme. Kini setelah merdeka, saatnya kita jadi tuan rumah di negeri sendiri," ujar Anies.
Sumber
Tidak ada komentar:
Write komentar