Rabu, 18 Oktober 2017
Diancam Panggil Paksa Oleh Pansus Angket, Ini Tanggapan KPK
Berita Dunia Jitu - Panitia Khusus (Pansus) Angket yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memanggil paksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Rencana itu muncul setelah KPK kembali tidak hadir pada panggilan ketiga rapat dengar pendapat.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada prinsipnya KPK menghargai kelembagaan DPR dan segala kewenangan yang dimilikinya.
Dalam hal ini, termasuk penggunaan hak konstitusional DPR.
Namun, KPK berharap DPR menggunakan hak tersebut sesuai dengan aturan yang ada.
Menurut Febri, KPK telah secara resmi merespons surat yang dikirimkan atas nama salah satu Wakil Ketua DPR RI tersebut.
Febri mengatakan, legalitas pembentukan Pansus saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi.
Dalam uji materi tersebut, KPK menjadi pihak terkait. Dengan demikian, beralasan apabila KPK tidak dapat menghadiri undangan Pansus.
"Sangat penting memastikan apakah pelaksanaan dan pembentukan Pansus konstitusional atau tidak," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Angket Eddy Wijaya Kusuma menyatakan, pihaknya akan memanggil paksa pimpinan KPK bila kembali tak hadir pada panggilan ketiga RDP.
"Kami menurut undang-undang dulu, setelah panggilan kedua, nanti ada panggilan ketiga. Setelah ketiga tidak hadir, kami akan minta bantuan Polri untuk panggil paksa. Itu undang-undang, bukan ngarang," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Menurut Eddy, Polri sedang mengkaji teknis pemanggilan paksa tersebut.
Terlebih, Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) mengamanatkan Polri untuk membantu menghadirkan objek dan subjek Hak Angket.
Terkait hal itu, Febri mengatakan, KPK meyakini bahwa Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian tidak akan melakukan seperti keinginan anggota Pansus.
KPK sangat meyakini bahwa tindakan Polri selalu dilandasi pertimbangan hukum dan aturan.
"Saya kira kita semua sudah dengar Kapolri tidak ingin campuri, itu keputusan Institusi Polri. Kami percaya Kapolri menyampaikan berdasarkan pertimbangan hukum yang kuat," kata Febri.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian pernah menanggapi Undang-Undang MD3 yang mengatur soal kewenangan DPR meminta Polri untuk memanggil paksa saksi yang diundang oleh panitia khusus.
Saat itu, terkait dengan rencana Pansus Hak Angket KPK yang akan meminta Polri menghadirkan paksa Miryam S Haryani dalam rapat jika tak hadir setelah panggilan ketiga.
Tito mengakui, dalam undang-undang itu diatur hak DPR meminta bantuan polisi. Namun, persoalannya, hukum acaranya dalam undang-undang itu tidak jelas.
Tito tak memungkiri, beberapa kali dalam kasus terdahulu, Polri memenuhi permintaan pansus untuk menghadirkan paksa seseorang yang mangkir dari panggilan di DPR.
Namun, kata Tito, upaya menghadirkan paksa seseorang sama saja dengan perintah membawa atau penangkapan.
"Penangkapan dan penahanan dilakukan secara pro justicia untuk peradilan. Sehingga di sini terjadi kerancuan hukum," kata Tito.
"Kalau ada permintaan dari DPR untuk hadirkan paksa, kemungkinan besar Polri tidak bisa karena ada hambatan hukum. Hukum acara tidak jelas," ucap dia.
Sumber
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Write komentar