Berita Dunia Jitu - Pertama, kami sudah mengamankan satu orang tersangka lagi hari ini yaitu AG dan sudah dibawa ke Jakarta. Kemudian, kami kembangkan pemeriksaan saksi YB (Yansen Binti) dengan pemeriksaan saksi lagi. Setelah ada kesesuaian antara saksi satu dan lainnya, maka kami tetapkan status YB menjadi tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah, Ajun Komisaris Besar Pambudi Rahayu, Senin, 4 September 2017.
Gajah makan pesawat alias gawat! Seorang politisi Gerindra bernama Yansen Binti ini malah kedapatan menjadi tersangka pembakaran tujuh SDN di Palangka Raya pada akhir Juli 2017 ini. Sudah sembilan orang menjadi tersangka, termasuk Yansen Binti ini. Orang ini merupakan anggota DPRD Kalimantan Tengah yang juga Ketua Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak).
Pambudi mengatakan bahwa polisi masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap politikus Gerindra tersebut. Pemeriksaan terhadap tersangka tetap dijalankan. Aksi pembakaran sekolah yang baru terjadi pada tenggang waktu 21-22 Juli 2017 ini, menjadi viral karena memang aksi-aksi ini adalah aksi yang tidak manusiawi. Kita tahu sekolah adalah tempat para siswa dididik di dalam ajaran-ajaran.
Ada pelajaran matematika, IPA, Bahasa Indonesia, PKn, dan lain-lain. Sekolah adalah tempat para guru mendapatkan pekerjaan di dalam melayani siswa siswi. Lantas pembakaran tujuh sekolah ini bukan hanya bentuk pembunuhan lapangan kerja, melainkan pembunuhan karakter bangsa, yakni bangsa yang pembelajar. Bahkan pembakar yang ada bukan merupakan orang gila, melainkan pembakar ini adalah anggota DPR.
Bagaimana mungkin anggota DPR ini bisa menjadi tersangka pembakaran sekolah? Inilah yang menjadi tanda tanya besar. Bukan hanya anggota DPR biasa, melainkan ia merupakan kader partai Gerindra. Kasus ini sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang kader Gerindra, anak buah Prabowo.
Sebenarnya sudah pasti bahwa kader-kader PKS dan Gerindra terlihat sangat menunjukkan bentuk oposisi pemerintahan sah. Mungkin sakit hatinya tak berkesudahan sejak 2014. Oposisi bagi saya tidak salah, namun menjadi sangat berbahaya jika oposisi menjadi anarkis, sehingga menggerus kebaikan-kebaikan pemerintahan yang sah. Bicara mengenai oposisi, tujuan partai oposisi adalah mengkritisi, bukan menghancurkan.
Dari tindakan yang dilakukan oleh kader partai Gerindra ini, kita mengetahui ada itikad tidak baik. Apakah polisi sembarangan menetapkan Yansen Binti sebagai tersangka? Atau jangan-jangan memang ada bukti kuat yang membuat ‘manusia ini’ sangat tidak bermoral dan melanggar sila kedua, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab.
Bagaimana mungkin hasil resmi pilihan rakyat dapat digugat, bahkan terjadi bentrokan antara pendukung Prabowo dengan pihak pengamanan, ketika hasil keputusan MK dibacakan. Jokowi dipilih rakyat mayoritas dengan telak, menumbangkan Prabowo Subianto. Apakah mungkin rasa sakit hati ini terus berlanjut sampai hari ini, dan memuncak di pembakaran 7 SDN oleh kader Gerindra? Apakah ini semua berhubungan?
Saya harap ini hanya ketakutan saya saja. Rasanya tidak berlebihan jika kita berkesimpulan sementara bahwa pembakaran 7 SDN ini merupakan sebuah bentuk desperate atau jalan putus asa dari tersangka, karena melihat majunya pendidikan yang anti hoax. Semoga saja kader Gerindra ini bisa cepat-cepat sadar, bahwa apa yang disangkakan oleh orang ini sama sekali tidak mencerminkan budaya Dayak.
Kita tahu bahwa suku Dayak dikenal dengan karakternya yang tegas, namun bukan anarkis. Yansen Binti, janganlah kau merusak adat Dayak, hanya karena status tersangkamu yang dibawa-bawa, apalagi kau adalah ketua Gerakan Pemuda Dayak. Jagalah Indonesia, jagalah harga dirimu, jagalah nama baikmu. Jangan sampai status tersangka ini malah menjadi bom waktu bagi suku Dayak.
Akhir kata, kita sebagai warga negara Indonesia harus buka mata lebar-lebar, agar tidak mudah diprovokasi. Apalagi sampai harus membakar 7 sekolah, tempat menimba ilmu. Kader Gerindra ini harus diusut. Bagaimana mungkin Prabowo akan memenangkan pilpres, jika kader-kadernya bermasalah seperti Yansen Binti, penebar hoax berbau SARA seperti Fadli Zon?
Yasen Binti dikenai Pasal 187 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia dan tersangka lain diancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Sumber
Tidak ada komentar:
Write komentar