Selasa, 18 Juli 2017

Setya Novanto Jadi Tersangka KPK, Begini Tantangan Ngawur Fahri Kepada KPK

Setya Novanto Jadi Tersangka KPK, Begini Tantangan Ngawur Fahri Kepada KPK

Berita Dunia Jitu - Kedekatan Ketua Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto, dengan dua Wakil Ketua DPR, Fahri hamzah dan Fadli Zon tidak perlu dipertanyakan. Mereka seperti sudah punya kesamaan jiwa dan pemikiran, sehingga kalau satu terlihat bodoh, maka semuanya ikut-ikutan terlihat bodoh.

Tidak heran kalau mereka ini sampai digelari sebagai three musketernya DPR. Entah apa maksudnya, tetapi mereka bertida ini seperti menjadi sebuah kekuatan yang tidak bisa tersentuh di DPR. Bayangkan saja, sudah berapa kali orang-orang ini dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), tetapi selalu lolos. Bahkan Setya Novanto yang sempat diganti dari jabatannya sebagai Ketua DPR, akhirnya kembali menjadi Ketua DPR.

Kini, salah satu dari trio ini menjadi tersangka kasus korupsi. Kasusnya pun bukan main-main dan ancaman hukumnya pun sangatlah luar biasa. Ya, Setya Novanto telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP)

Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

KPK kembali membuktikan bahwa kinerja mereka tidak akan mengendur meski diterpa isu Pansus Hak Angket KPK yang diusung oleh DPR. DPR yang sepertinya sengaja ingin mengusik kinerja KPK harus gigit jari karena KPK tetap ganas dan telah menjerat Ketua mereka di DPR, Setya Novanto.

Penetapan Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK tentu saja tidak akan mengendurkan kerja pansus untuk menghambat kinerja dan kalau-kalau nantinya bisa memasung dan mengebiri kewenangan KPK dengan melakukan Revisi UU KPK. Walau hal itu sepertinya akan langsung dapat pertentangan dari Presiden Jokowi.

lalu bagaimana respon dua sahabat Setya Novanto terkait penetapan tersangka tersebut?? Mereka tentu saja merespon dengan gaya masing-masing. Kalau Fadli Zon dengan muka zonknya berkomentar putar-putar lalu nyengir dan hanyaterus menyatakan asas praduga tidak bersalah. Padahal, dia senang juga kalau Setya Novanto ditangkap, dia bisa jadi Ketua DPR untuk sementara.

Dan seperti biasa dengan bacot dan karakternya yang tidak terhormat, Fahri Hamzah meresponi penetepan tersangka tersebut dengan garang. Fahri yang seperti tidak sadar telah salah bicara, karena bersumbu pendek, malah menyinggung masalah OTT.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mempertanyakan dua alat bukti yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Dia menantang KPK untuk menemukan uang Rp 500 miliar yang disebut telah diterima oleh Novanto.

“Kan cuma Rp 10 juta, Rp 20 juta saja operasi tangkap tangan (OTT). Masa ini setengah triliun tidak OTT?” ucap Fahri di Jakarta, Senin (17/7/2017) malam.

“Sudah direncanakan dari awal untuk menghibur publik,” kata dia.

Anda tahu dimana letak kengawurannya?? Ya, bagaimana bisa kasus E-KTP ini disamakan dengan OTT. Apakah Fahri paham apa artinya OTT?? Apakah Fahri sadar bahwa E-KTP tidak mungkin ada OTT lagi?? Ini bukan KPK harus melakukan OTT, tetapi saya melihat Fahri otaknya yang OOT. Bagaimana tidak OOT, lah kejadian sudah lama kok minta diOTTkan.


Kejadian kasus korupsi pengadaan E-KTP ini terjadi pada tahun 2011-2012, Lalu bagaimana bisa, Fahri menantang KPK melakukan OTT. Sepertinya Fahri memang tidak paham mengenai arti dari OTT. Berikut adalah penjelasan dari OTT supaya kita bisa sedikit memahaminya.

Pasal 1 angka 19 KUHAP

Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Kata sesegera mungkin bukanlah mengartikan tindakan tangkap tangan setelah 15 tahun kejadiannya. Kalau sudah 15 tahun kasus tersebut, maka itu namanya bukan sesaat lagi, tetapi sudah sesaat ribuan bahkan ratusan ribu kali lipat.

Aneh bukan?? Yah namanya juga Fahri, Bicarannya seallu saja ngawur dan tidak masuk akal. Kalau kita mengamati akun twitternya, maka kita akan menemukan sebuah fakta bahwa cara berpikirnya Fahri ini sama seperti kaum bumi datar.

Terlepas dari kengawuran pembelaan Fahri kepada Setya Novanto. Saya semakin yakin, bahwa kengototan Fahri untuk mensahkan pansus hak angket KPK dengan ketuk palu sepihak, adalah demi sahabatnya ini. Tetapi sayang, usahanya sia-sia dan Setya tetap saja ditersangkakan KPK.

Jadi, apalagi yang akan disampaikan oleh Fahri ke depannya?? Yakinlah, bahwa dari 10 kalimat yang akan disampaikannya, maka akan muncul 11 kalimat ngawur. Sebuah potret miris melihat pimpinan DPR identik dengan kengawurannya. IRONIS!!

Sumber

Tidak ada komentar:
Write komentar