Berita Dunia Jitu - Setelah amnesti pajak berakhir, langkah-langkah positif diambil oleh pemerintah. Fenomena ini nampak dengan diterbitkannya berbagai peraturan yang memberikan angin segar sehubungan dengan kondisi perpajakan di Tanah Air.
Beleid perpajakan yang diterbitkan di tahun 2017 ini bertujuan agar wajib pajak mematuhi aspek perpajakan dalam setiap aktivitas bisnisnya. Misalnya Peraturan Dirjen ( PER) 07/PJ/2017 Tentang Pedoman Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Kewajiban Perpajakan.
Dalam PER 07/PJ/2017 tersebut diatur secara terperinci mekanisme pemeriksaan pajak, memang peraturan pemeriksaan pajak sudah ada di PMK 184/PMK.03/2015 tahun 2015 namun ada perbedaan mendasar yang terdapat dalam kedua peraturan tersebut, yaitu pada PER 07/PJ/2017, Wajib Pajak diminta langsung menghadiri proses awal pemeriksaan pajak tidak boleh di wakili, baik oleh kuasa hukum atau siapapun (pegawai) namun dapat didampingi oleh pihak lain pada pertemuaan selanjutnya dalam proses pemeriksaan, hal ini sesuai dengan Pasal 3 dalam peraturan tersebut.
Penulis melihat peraturan ini bertujuan baik, agar terjadi komunikasi yang benar dan transparan antara wajib pajak dengan pemeriksa pajak sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman yang mungkin selama ini kerap terjadi.
Juga baru-baru ini pada tanggal 8 Mei 2017 telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan petunjuk teknis atas pelaksanaan Perpu tersebut yaitu terbit PMK 70/PMK03/ 2017 dan PMK 73/03/2017. Para pemilik dana di Indonesia harus rela isi rekeningnya diketahui oleh petugas pajak dan lembaga keuangan diminta memberikan laporan secara berkala kepada aparat pajak. Batasan saldo yang dapat diakses Rp 1 miliar untuk wajib pajak orang pribadi dan tak terbatas untuk wajib pajak badan.
Sedangkan peraturan sebelumnya informasi tentang data nasabah hanya bisa diketahui oleh aparat pajak setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Disini letak ketegasan Pemerintahan Presiden Joko Widodo, sehubungan dengan beleid dan pelaksaan sistem perpajakan.
Perbaikan Ekonomi
Penulis tetap berharap semua peraturan yang digelontorkan akan memberikan hasil yang positif buat pemerintah dan juga dunia usaha. Karena pada saat ini kondisi investasi sedang sehat. Terindikasi dengan Standard & Poor’s ( S&P) pada tanggal 19 Mei 2017 menaikan peringkat utang Indonesia dari BB+ menjadi BBB- atau menjadi layak investasi.
Kondisi ini mengartikan bahwa ekonomi makro Indonesia mengalami pemulihan dan perbaikan, baik dari perspektif fiskal, moneter maupun dari sektor perdagangan. S&P melihat Indonesia mampu mengurangi risiko. Juga pemerintah dianggap dapat mengendalikan defisit Angaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN).
Investasi juga membaik, indikasinya dapat terlihat bertambah porsinya sebesar 31,56 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada triwulan I-2017 tumbuh 4,81 persen yang lebih tinggi ketimbang periode yang sama tahun lalu, yakni 4,67 persen. Kesimpulannya Indonesia sedang mengalami pertumbuhan investasi, tahun 2015 investasi Rp 545,4 triliun mengalami kenaikan pada tahun 2016 menjadi Rp 612,8 triliun
Sementara ekspor dan impor meneruskan tren positif yang dimulai sejak triwulan IV-2016, yakni keluar dari zona pertumbuhan negatif selama 2014-2016.
Menjaga Pundi Negara
Berkaca dengan suksesnya program amnesti pajak maka pemerintah hendaknya sukses pula kedepannya dalam menjaga penerimaan pajak agar terus digunakan untuk pembiayaan negara (birokrasi) dan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan rakyat.
Salut dengan pemerintah saat ini yang fokus pada pembangunan infrastruktur. Hal ini bersanding lurus dengan apa yang dikatakan Menteri Keuangan tentang pembuatan jalan, walaupun anggaran pembangunan tahun 2016 sudah dipotong Rp 165 triliun, targetnya membangun jalan 3.149 kilometer (km), capaiannya 2.528 km. Untuk jembatan, pemerintah ingin membangun 12.898 panjang jembatan, yang tercapai 10.500 jembatan. Bandara, dibangun 15 bandara hingga 2019, realisasi di 2016 ada 3 bandara baru. Kemudian, pemerintah juga ingin membangun 37 bendungan, dan selesai semuanya di 2016. Selanjutnya, infrastruktur sanitasi dan air bersih. Pemerintah ingin membangun 2.549 untuk keluarga bisa mengakses air bersih. Target pencapaiaan 4.299 hektar drainase, yang dicapai adalah 983.000 kepala keluarga dan 850 hektar drainase
Namun pemerintah perlu menjaga kebocoran APBN yang di korupsi secara sistematis, misalnya kasus mega korupsi E-KTP yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun. Karena akan menjadi tak seimbang ketika pemerintah hanya melihat dan mengawasi dari sisi penerimaan negara saja tanpa menjaga pos pengeluarannya.
Pundi-pundi negara harus diisi, regulasi perpajakan sudah bagus dan rakyat mendukung semua program, namun diperlukan kerja keras pemerintah untuk menjaga dan mengawasi pundi negara dari tangan-tangan korup pada saat penggunaannya, agar efektif dan efisien.
Pembiayaan Negara
Dalam cakupan yang lebih makro, pekerjaan pembangunan yang dilakukan pemerintah merupakan bentuk dari kristalisasi ide dan kreativitas negara dalam rangka mencapai tingkat kesejahteraan hidup masyarakat. Ide dan kreativitas tersebut meliputi segala konsep dan program pembangunan yang merupakan representasi dari kehendak masyarakat dalam rangka mencapai tujuan kemakmuran hidupnya.
Pemerintah saat ini sedang berkutat untuk melakukan pembangunan guna mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, pencapaiannya sudah terlihat di depan mata kita. Rakyat miskin dapat mengakses rumah sakit ketika sakit dan yang rakyat tak mampu dapat sekolah dengan adanya program Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk pendidikan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) maupun BPJS untuk kesehatan.
Namun fenomena untuk mencapai kesejahteraan masyarakat diperlukan dana yang tidak sedikit sedangkan penerimaan negara dari sektor perdagangan ekspor masih belum mencukupi untuk mendanai hal tersebut. Bahkan defisit devisa kerap terjadi dikarenakan ekspor lebih kecil dari impor (trade gap) sehinga berdampak defisit pemerintah karena tingginya tingkat kebutuhan daerah yang tidak seimbang dengan kapasitas fiskal yang dimiliki daerah dan terbitlah fiscal gap. Dalam mengisi fiscal gap tersebut pemerintah dapat menggunakan pajak dalam membantu perekonomian nasional.
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting dalam menopang pembiayaan pembangunan yang berorentasi pada suistanable development. Dalam hal besar kecilnya penerimaan pajak akan menentukan kapasitas anggaran negara dalam membiayai pengeluaran negara baik untuk pembiayaan pembangunan maupun untuk pembiayaan anggaran rutin. Kondisi ini selaras dengan pendapat ekonom Dr M.J.H Smeets dalam bukunya De Economische Bekenis Belastingen menyatakan, pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang norma-norma umum dan yang dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hal individual, maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
Beleid perpajakan yang terbit saat ini jelas bertujuan untuk membiayai pembangunan, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan membiayai operasional negara. Kita sebagai anak bangsa dan warga negara tentunya terus ingin mendukungnya.

Tidak ada komentar:
Write komentar