Rabu, 21 Juni 2017

Buni Yani Minta Dibebaskan Logika Dari Mana Ya???

Buni Yani Minta Dibebaskan  Logika Dari Mana Ya???

Berita Dunia Jitu - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani, melalui kuasa hukumnya mengajukan 9 poin keberatan dalam sidang yang digela Selasa kemarin. Salah satu poin keberatan berhubungan dengan status hukum Ahok. Ahok terbukti melakukan penistaan agama dan sudah dijatuhi hukuman. “Pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara Basuki Tjahja Purnama atau Ahok  yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah,” kata Kuasa Hukum Buni Yani Aldwin Rahadian.
“Kami berharap majelis hakim mengabulkan apa yang menjadi nota keberatan kami karena kita berharap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum dan menghapus perkara tentang Buni Yani,” tambahnya. Dengan ditetapkannya Ahok sebagai terpidana kasus penistaan agama, lanjut Aldwin, maka informasi yang disebarkan oleh kliennya dianggap benar. Dia juga mengatakan bahwa fenomena Buni Yani menjadi perhatian publik nasional. Publik tahu apa yang dinyatakan Buni Yani bukan bohong.
Yakin? Saya malah melihat sebaliknya, hampir mayoritas mengatakan bahwa Buni Yani juga ikut bertanggung jawab. Lihat baik-baik kolom komentar di portal berita atau forum-forum, hampir semuanya mengecam dan mengganggap Buni Yani salah satu biang kerok yang bikin negara ini susah berbulan-bulan gara-gara ulah segerombolan sumbu pendek. Jadi, publik mana yang dimaksud? Kalau publik penghuni bumi datar, saya kurang tahu yah.
Meminta bebas karena Ahok sudah dipenjara juga konyol, ini logika yang kurang tepat. Seandainya Buni Yani mengupload video utuh tanpa diapa-apakan, ini lain cerita. Masalahnya videonya sudah dipotong/disingkat, dan diedit serta ditambahkan caption. Dengan perubahan seperti itu, berarti sudah beda dari awal.
Dan salah satu kenyataan yang tidak terbantahkan adalah saat pidato di tempat, tidak ada warga yang marah dan tersinggung dengan ucapan Ahok. Baru 9 hari kemudian jadi heboh, karena video yang diupload Buni Yani. Jika kita tanya dan pikir pakai logika, siapa yang sebenarnya bertanggungjawab? Seandainya kalau video tersebut tidak ada, besar kemungkinan takkan terjadi apa-apa. Ini fakta yang cukup jelas saya rasa.
Dan fakta lainnya, kalau saya tidak salah ingat, semua saksi yang memberatkan Ahok sama sekali tidak melihat dan mendengar langsung ucapan Ahok di Kepualuan Seribu, hanya mendengar dari video dan orang lain. Dan salah satu saksi warga dari Kepulauan Seribu juga pernah bilang kalau tidak ada warga yang marah saat Ahok berpidato. Ini memang benar, karena kalau warga marah, pasti Ahok sudah dihajar babak belur. Tak perlu tunggu hingga 9 hari dari video Buni Yani. Video Buni Yani hanyalah alat yang pas di momen yang tepat (Pilkada) untuk menjegal Ahok hingga cedera parah bertahun-tahun (dipenjara).
“Pak Ahok sudah masuk penjara dan sudah berkekuatan hukum tetap, mau ngapain lagi saya masuk penjara. Berarti saya tidak melakukan fitnah dan Pak Ahok salah,” begitulah perkataan Buni Yani. Lalu bagaimana tanggapan kuasa hukum Ahok?
I Wayan Sudirta, kuasa hukum Ahok mengatakan Buni Yani tidak sepatutnya minta dibebaskan karena Ahok sudah dihukum. Sebab Ahok tidak merasa telah menodai agama seperti vonis yang dijatuhkan. “Ahok tidak merasa bersalah, cuma dia mengalah. Harusnya karena Buni Yani yang sudah dijadikan tersangka, Ahok malah dibebaskan,” kata Wayan.
Hahaha, sebuah jawaban cerdas yang dibalikkan. Sudah bukan rahasia lagi, kasus Ahok terlalu dipaksakan, dipaksa digelar cepat-cepat karena, yah, tahu sendiri deh. Banyak gerombolan gila yang tak tahan lagi melihat Ahok lengser. Seperti yang dikatakan Wayan, seharusnya kalau Buni Yani sudah jadi tersangka, Ahok harusnya bebas bukan? Tapi nyatanya tidak, ini berarti Buni Yani tidak bisa memakai logika ini untuk membebaskan dirinya. Dari video yang diuploadnya saja sudah jelas terlihat kok.
Tapi apa pun itu, Buni Yani harusnya bertanggungjawab dan gentleman menghadapi kasusnya seperti Ahok. Tinggal menunggu hasil akhir putusan pengadilan dan melihat bagaimana nasibnya ke depan. Saya hanya menyimpulkan kalau ingin bebas karena Ahok dipenjara adalah logika yang keliru. Kuasa hukumnya juga sudah mengajukan 9 poin keberatan sebagai bahan pertimbangan untuk meyakinkan agar Buni Yani tidak bersalah.

Tidak ada komentar:
Write komentar