Berita Dunia Jitu - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tiba-tiba mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan, yakni menyatakan empat produk Mie asal Korea Selatan yakni, mie Samyang U-Dong, Samyang rasa Kimchi, Nongsim (mie instan Shin Ramyun Black) dan Ottogi (mie instan Yeul Ramen) terbukti positif mengandung framen DNA babi serta memutuskan mencabut izin edar dan izin bagi importir yang selama ini mengimpor empat mie asal Korea Selatan tersebut. Namun keputusan BPOM ini menimbukan tanda tanya besar dari sisi hukum, karena:
Empat mie asal Korea Selatan yang dianggap mengandung framen DNA babi, semuanya sudah mendapatkan nomor pendaftaran dari BPOM RI. Mie Samyang U-Dong dengan nomor pendaftaran BPOM RI: ML 231509497014, Nongsim (mie instan Shin Ramyun Black) dengan nomor pendaftaran BPOM RI: ML 231509052014, Samyang rasa Kimchi dengan nomor pendaftaran BPOM: ML 231509448014 dan Ottogi (mie instan Yeul Ramen) dengan nomor pendaftaran BPOM RI: ML 231509284014.
Dengan telah mendapatkan nomor pendaftaran dari BPOM RI, itu artinya BPOM sudah melakukan pemeriksaan terhadap bahan-bahan atau komposisi yang terkandung di dalam empat mie tersebut. Artinya pula BPOM sudah memastikan semua komposisi yang terkandung di dalam empat mie itu. Sehingga BPOM tanpa ragu-ragu mengeluarkan nomor pendaftaran dan mengizinkan importir mengedarkan empat mie itu di pasaran.
Sehingga jika hari ini BPOM mendadak menyatakan ada fragmen DNA babi dalam empat mie tersebut, maka pertanyaan hukumnya adalah bagaimana SOP di BPOM ketika melakukan pemeriksaan terhadap komposisi dari makanan atau minuman termasuk obat ketika pendaftaan oleh importir pertama kali dilakukan? Karena jika SOP sudah dijalankan dengan benar, mengapa baru sekarang mengatakan ada fragmen DNA babi? Bagaimana dengan pengawasan yang dilakukan BPOM terhadap makanan-makanan lainnya (produk asing) yang telah dipasarkan dengan bebas di seluruh Indonesia, apalagi MUI sudah menyatakan ada banyak makanan yang mengandung babi tidak hanya makanan Korea, nah apakah BPOM dapat menjamin makanan-makanan lainnya (produk asing) bebas dari kandungan babi? Karena jika hanya empat mie asal Korea Selatan saja yang dicabut izin edarnya dan izin impornya hanya karena dianggap mengandung fragmen DNA babi tanpa bisa menjelaskan berapa banyak kandungan babi dalam mie itu, ini terkesan BPOM tidak adil dalam mengawasi makanan-makanan lainnya , produk asing.
Karena, jika BPOM RI mengatakan ada fragmen DNA babi yang terkandung di dalam empat mie tersebut, pertanyaan hukumnya, jika bicara fragmen DNA babi, berarti ada kandungan babi yang terkandung dalam empat mie tersebut, termasuk minyak babi, nah, ada berapa banyak kandung babi yang terkandung di dalam empat mie tersebut? Karena jika BPOM RI hanya bisa mengatakan ada fragmen DNA babi saja tanpa bisamenyebutkan dengan detail berapa banyak jumlah kandungan babi, ini menjadi tidak beralasan secara hukum menyatakan ada fragmen DNA babi, apalagi mencabut izin edar dan impor bagi importir.
Karena logika hukumnya jika ada fragmen DNA babi, maka logikanya ada jumlah kandungan babi yang terdeteksi melalui uji laboratorium yang dilakukan BPOM terhadap kompisisi dari empat mie itu. Jadi, berapa jumlah kandungan babinya? Karena tidak logis secara hukum jika tidak ada kandungan babi, tapi hanya ada fragmen DNA babi.
BPOM RI harus dapat menjawab itu. Jika tidak bisa menjawab ada berapa banyak kandungan babi, tapi bisa menyatakan ada fragmen DNA babi, ini ngawur. Terlalu berlebihan pula jika kepala BPOM memerintahkan agar kepala BPOM di seluruh Indonesia untuk mencabut izin dan importir empat mie itu tanpa bisa menjelaskan berapa kandungan babi yang terkandung dalam empat mie tersebut.
Selain itu kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito kepada media juga sudah menyatakan bahwa importir sudah mendapatkan teguran, tapi pertanyaan hukumnya kalau importir sudah mendapat teguran , di mana dasar hukumnya jika BPOM udah menegur tetapi dapat langsung mencabut izin edar dan izin importir? Karena BPOM secara hukum tidak bisa langsung mencabut izin edar apalagi izin importir , karena dalam Pasal 7 ayat 1 Peraturan Kepala BPOM yang ditetapkan pada 30 Juni 2010 dan diundangkan pada 5 Juli 2010, dengan tegas menyatakan bahwa harus ada peringatan tertulis hingga tiga kali, kalau pun BPOM bergeming sudah tiga kali mengirim peringatan tertulis, tapi BPOM tidak bisa langsung mencabut izin edar empat mie instan asal Korea Selatan tersebut.
Karena sebelum mencabut izin edar, BPOM harus terlebih dahulu melakukan penghentian sementara kegiatan distribusi, nah BPOM belum pernah melakukan tindakan penghentian distribusi terhadap empat mie instan tersebut, ini bisa dibuktikan dari pernyataan Kepala BPOM yang menyatakan sudah melayangkan teguran, bisa dibuktikan pula dari dijual bebasnya empat mie itu dipasaran, tapi pertanyaan hukumnya mengapa langsung mencabut izin edar, tanpa menghentikan sementara kegiatan distributor empat mie itu, karena pencabutan izin edar adalah proses terakhir secara hukum jika sudah dilakukan pembekuan dan atau pembatalan surat persetujuan sudah dilakukan.
Tapi, jangankan bicara pembekuan atau pencabutan surat persetujuan bagi importir, BPOM sama sekali tidak pernah menghentikan sementara kegiatan distribusi. Jadi pencabutan izin edar dan importir adalah tidak beralasan secara hukum. Bahkan Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, pun tidak dijalankan Kepala BPOM. Karena dalam ayat 2 dari pasal itu dinyatakan dengan tegas bahwa harus dilakukan teguran tertulis dulu, peringatan tertulis , dan yang terakhir adalah denda administratif. Bahkan keputusan Kepala BPOM yang memerintahkan pencabutan izin edar bisa digugat ke PTUN, karena putusan itu bertentangan dengan Pasal 53 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 51 Tahun 2009. Selain itu, secara ekonomi , importir yang mengimpor empat mie itu juga merugi secara perdata, Pasal 1365 KUH Perdata, karena Kepala BPOM telah memutuskan mencabut izin importir atau membekukan impor empat mie itu bagi PT Koin Bumi. Kerugian yang dipikul importir adalah kerugian materill akibat dicabut izin beredarnya empat mie itu. Padahal pencabutan izin edar tidak perlu dilakukan, karena BPOM belum melakukan tindakan penghentian sementara distrubusi empat tersebut.

Tidak ada komentar:
Write komentar