Selasa, 07 November 2017

Anak Buah Prabowo ,Tersangka Pengedar Narkoba

Anak Buah Prabowo ,Tersangka Pengedar Narkoba

Berita Dunia Jitu - Anak buah Prabowo, Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika, saat ini mendapatkan perhatian khusus dari pihak kepolisian Bali. Kapolda Bali Irjen Pol Petrus R Golose mengatakan bahwa Swastika kabur ketika penggerebekan yang dilaksanakan oleh polisi di kediaman tersangka bandar narkoba ini. Polda Bali membentuk tim khusus yang diperlengkapi dengan senjata untuk memburu Swastika jika tidak menyerahkan diri.

Setahu saya, pihak kepolisian Bali sangat tegas cenderung tega dalam memproses orang-orang yang bermasalah dengan kasus hukum yang ada. Gerindra adalah partai yang diketuai oleh Prabowo Subianto, yang juga pernah pergi ke luar Indonesia ketika kasus kerusuhan Mei 1998 terjadi. Untuk menghindari pengulangan sejarah tersebut, Polda Bali pun bekerjasama dengan pihak imigrasi untuk mencekal kepergian Komang Swastika.

"Pak Kapolda akan membentuk tim khusus bersenjata dan peralatan lengkap untuk melakukan penangkapan… Kita siap melakukan penangkapan bekerja sama dengan Satgas Cyber, Transnational, and Organized Crime (CTOC) dan Ditres Narkoba Polda Bali… Jika menemukan maka diserahkan kepada kami secara baik-baik. Kalau tidak mau baik-baik, maka kita akan lakukan tindakan keras. Jadi, segeralah menyerahkan diri… Informasi sementara yang bersangkutan masih di Bali, biarkan dia menyerahkan diri…" kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo di kantornya, Jl Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Senin (6/11/2017).

Tidak tanggung-tanggung, Swastika, istri ketiganya, dan kakak kandungnya menjadi buronan polisi, lantaran kabur ketika penggerebekan dilakukan di rumah politisi Gerindra. Alamat lengkapnya ada di Jl Pulau Batanta No 70, Denpasar.

Kita tahu bagaimana pihak keamanan Indonesia maupun internasional sangat serius di dalam menangani kasus narkoba. Narkoba adalah barang haram yang digunakan, dan memiliki tiga karakter yang akan membuat para pengguna sulit untuk lepas.

Sifat narkoba yang pertama adalah sifat habitual. Sifat habitual ini membuat pemakainya selalu teringat, terkenang, dan terbayang tentang kenikmatan narkoba tersebut. Bahkan pemakai narkoba yang sudah sembuh, terkadang harus menyangkal dirinya untuk tidak menggunakan, karena sifat habitual yang sangat sulit dilepas.

Sifat kedua adalah sifat adiktif. Pemakai akan dipaksa untuk mengonsumsi narkoba secara terus menerus. Jika tidak menggunakan, para pengguna akan jatuh pada tahapan sakaw alias ketagihan. Penderita sakaw biasanya mengalami satu gejala sakit yang luar biasa. Rasa sakit yang luar biasa bisa disembuhkan dengan dua cara, yakni mengonsumsi lagi, atau bunuh diri.



Sifat ketiga adalah sifat toleran. Sifat toleran ini bukan secara positif, namun secara negatif membuat tubuh manusia semakin lama semakin menyatu dengan sifat narkoba. Maka semakin kita menikmati narkoba, semakin besar pula dosis yang digunakan. Kembali lagi jika tidak menaikkan dosis, mereka akan mengalami sakaw.

Maka tidak heran jika ada negara seperti Filipina menerapkan hukuman mati kepada pengguna dan pengedar narkoba. Presiden Rodrigo Duterte merupakan presiden yang dikenal paling tegas dalam menyelesaikan urusan narkoba. Ia pernah mengancam seluruh birokrat maupun politisi, bahkan anaknya sendiri jika ketahuan berurusan dengan narkoba, akan ditembak mati. Lantas, penggunaan dan penyebaran narkoba di Filipina sudah berkurang drastis. Untung saja Indonesia masih memberikan toleransi kepada pengguna narkoba. Pengedar narkoba memiliki hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

Maka latar belakang narkoba menjadi sangat berbahaya, karena sifat habitual, adiktif, dan toleran. Lucunya, politisi Gerindra malah jadi bandar narkoba, artinya ia bisa saja ditimpakan hukuman terberat, yakni hukuman mati. Pantas saja ia kabur, saya pun jika tahu akan mendapatkan hukuman berat yakni dihukum mati, pasti kabur.

Selain pemerintah yang konsisten selalu siap melaksanakan pemberantasan narkoba ,alangkah baiknya kita juga mengetahui hukuman yang berlaku bagi pengedar narkoba tersebut yang tercantum dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Silakan baca UU nomor 35 tahun 2009. Semoga saja hukuman terberat sebagai pengedar narkoba tidak dialami oleh anak buah Prabowo ini.

Anak buah Prabowo jadi tersangka pengedar narkoba, yang paling berat adalah vonis mati. Siapa sih yang tidak kabur jika mengetahui bahwa hukuman terberatnya adalah hukuman mati? Maka biarlah ini menjadi kisah yang mau tidak mau harus dihidupi oleh politisi Gerindra, anak buah Prabowo, yakni hidup dalam pelarian. Jadi teringat satu hal yang terjadi pada hampir 20 tahun silam. Mungkin anak zaman now belum tentu mengerti apa yang saya maksud. Maka itu, monggo belajar sejarah. Sejarah itu adalah guru yang paling seru dalam mengajar kita.

Sumber

Tidak ada komentar:
Write komentar