Kamis, 12 Oktober 2017

Diduga Menyuap Ketua Pengadilan, Aditya Moha Beralasan Demi Nama Ibu

Diduga Menyuap Ketua Pengadilan, Aditya Moha Beralasan Demi Nama Ibu

Berita Dunia Jitu - Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha mengatakan, apa yang dilakukannya sehingga terjerat operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, semata-mata dilakukan demi ibunya.

Ibu Aditya, Marlina Moha Siahaan, merupakan mantan Bupati Bolaang Mongondow yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa sebesar Rp 1,25 miliar.

Untuk memengaruhi putusan perkara yang menjerat ibunya, Aditya diduga menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.

"Prinsip utama yang telah saya sampaikan bahwa ini saya lakukan semata-mata demi nama seorang ibu," kata Aditya, usai menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Nama Aditya tidak ada dalam jadwal pemeriksaan KPK. Namun, Aditya mengaku bahwa pemeriksaan dirinya hari ini hanya terkait pemeriksaan saksi.

Ia tidak membantah atau membenarkan kabar bahwa pemeriksaan dirinya terkait pengambilan sampel suara.

"Itu nanti penyidik," ujar Aditya.

Menurut Aditya, ia menggunakan cara semaksimal mungkin demi ibunya yang menjadi terdakwa kasus korupsi. Namun, diakuinya cara itu belum tepat.

Aditya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyakarat Indonesia secara umum, lebih khusus masyarakat Sulawesi Utara.

"Secara pribadi tentu saya harus menyatakan secara ini saya menyesal harus terjadi," ujar Aditya.

Ia memastikan bahwa uang suap 64.000 dollar Singapura untuk memengaruhi putusan banding kasus ibunya itu uang pribadi.

"Ya, uang saya," ujar dia.

Aditya Moha diduga menyuap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono. Suap 64.000 dollar Singapura diberikan untuk memengaruhi putusan banding terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan.


Marlina menjabat sebagai Bupati Boolang Mongondow dua periode, 2001-2006 dan 2006-2011. Dia sudah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Manado. Atas vonis itu, Marlina mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.

Setelah melakukan operasi penangkapan dan pemeriksaan, KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono sebagai tersangka.

Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber

Tidak ada komentar:
Write komentar