Kamis, 07 September 2017

Tak Pernah Terima Gaji Kok Malah Di Tuduh Korupsi

Tak Pernah Terima Gaji Kok Malah Di Tuduh Korupsi

Berita Dunia Jitu - Dahlan Iskan melalui panjangnya proses hukum. Sebelumnya diketahui bahwa sederet kasus dihadapi oleh Dahlan Iskan, salah satu yang mendapatkan perhatian publik dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. Selain kasus mobil listrik, Pak Dahlan juga menghadapi tuduhan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, sehingga banyak kalangan menilai bahwa Dahlan Iskan sedang di incar oleh penegak hukum.

Namun kini langkah Pak Dahlan mulai terasa ringan setelah  Pengadilan Tinggi Surabaya membebaskan Dahlan Iskan dari tuduhan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sebulmnya,  Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai Dahlan Iskan, yang menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada kurun waktu 2000 – 2010, telah menabrak aturan saat menjual aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung, yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya saat itu selain memvonis hukuman pidana tehadap Dahlan Iskan selama dua tahun, juga menjatuhkan denda Rp100 Juta, subsider dua bulan penjara, serta menyatakannya sebagai tahanan kota.

Dahlan Iskan dinyatakan terbukti korupsi secara bersama-sama pada pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemprov Jatim. Hakim Ketua M Tahsin menyatakan terdakwa Dahlan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsider, Pasal 3 undang-undang tersebut.

Vonis tersebut kemudian mendapatkan reaksi dari pendukung Dahlan yang memenuhi ruangan sidang. Sebanyak 40-an santri dari Pondok Pesantren Sabilul Muttaqien Magetan itu memekikan takbir dan istighfar sebagai penyemangat terhadap mantan Direktur Utama PT PWU itu. “Allahu akbar, astaghfirullah,” teriak pendukung Dahlan usai majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun.

Padahal saat itu, Kejaksaan menilai Vonis yang dijatuhkan majelis hakim 4 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 6 tahun penjara denda Rp 750 juta serta membayar ganti rugi Rp 4,3 miliar.

Tapi arah angin kini berubah dimana Dahlan Iskan dinyatakan babas sebagai mana yang dikatakan oleh Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya Untung Widarto kepada wartawan di Surabaya, Untung memastikan upaya banding Dahlan Iskan dalam perkara ini telah dikabulkan.

“Sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada pekan lalu menjelang Idul Adha,” ujarnya.


Pasca vonis terhadap Dahlan Iskan, ia pun lalu mengajukan banding terhadap  bersalah vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 21 April lalu.

Ternyata proses banding kasus ini menuai sedikit perbedaan pendapat diantara Majelis Hakim sebagai mana penjelasan untung kepada anataranesw.com bahwa Untung terjadi perbedaan pendapat atau “dissenting opinion” dari anggota Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang diketuai Hakim Dwi Andriani saat menimbang vonis perkara Dahlan Iskan tersebut.

“Satu anggota dari majelis hakim berpendapat Dahlan Iskan bersalah. Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan,” ujarnya.

Dengan begitu, dia memastikan, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya telah mematahkan vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, yang berarti kini Dahlan Iskan kini dinyatakan tidak bersalah.  Perlu diketahui bahwa kini Pengadilan Tinggi Surabaya sedang merapikan berkas putusan perkara tersebut untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Dahlan Iskan pernah memberikan pengakuan bahwa ia tidak pernah menerima gaji selama menjadi Direktur Utama PT Panca Wira Usaha Jatim, ternyata pengakuan ini bukan isapan jempol belaka. Hal itu pernah terungkap dalam sidang lanjutan restrukturisasi aset PT PWU di Pengadilan Tipikor Surabaya yang dipimpin majelis hakim Tahsin.

Di depan majelis hakim, Emilia Azis yang juga mantan staf personalia PT PWU dihadirkan sebagai saksi memberikan keterangan bahwa  Dahlan Iskan sama sekali tidak pernah menerima gaji, tunjangan, fasilitas atau apapun dari perusahaan yang dipimpinnya. Sosok seperti ini Dahlan Iskan ini kini susah kita temui dikalanngan pejabat tapi malah terjebak dan bahkan dijebak.

Bahkan untuk urusan fasilitas mobil dinas, Dahlan juga tak pernah mendapatkannya. Padahal, setelah dipimpin Dahlan  kondisi perusahaan terus menbaik. Kesejahteraan karyawannya pun juga meningkat.

Bukan saja Emilia tetapi beberapa saksi sebelumnya juga menjelaskan  PWU justru banyak terbantu oleh Dahlan. Seperti saat Dahlan memberikan personal guarantee supaya PWU mendapat pinjaman bank. Lantas kinerja Dahlan yang mana yanng kalian dustakan.

Sumber

Tidak ada komentar:
Write komentar