Berita Dunia Jitu - Partai Gerinda tidak akan memberikan sanksi kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon soal penandatanganan surat permohonanan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Sekjen Partai Gerinda Ahmad Muzani, keputusan tersebut muncul setelah memberi klarifikasinya.
Kami menerima jawaban-jawaban bahwa itu tugas rutin. Tidak mengintervensi hukum," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).
Menurut dia, Fadli masih menjadi bagian dari Partai Gerinda yang berkomitmen untuk memperkuat KPK. Muzani mengatakan, Fadli menjelaskan kepada Gerindra bahwa dirinya hanya meneruskan aspirasi dari Setya Novanto kepada KPK, sehingga tidak berniat melakukan intervensi melalui surat itu.
"Itu hanya sebatas menjalankan tugas sebagai pimpinan DPR. Dia merasa tidak melakukan intervensi apa pun," ujar dia.
Karena hal itu, Muzani menyarankan agar Fadli dapat menjelaskan kepada masyarakat bahwa dirinya tidak menggunakan kewenangannya itu.
"Jelaskan kepada publik bahwa hal-hal itu adalah sesuatu yang kalau simpang siur, silakan dijelaskan. Kami sementara ini memahami sebagai sesuatu yang dilakukannya," jelas Muzani.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengakui telah menandatangani surat permohonan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto hingga proses praperadilan berakhir. Surat tersebut lalu dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Sekjen DPR Hany Tahapary.
"Iya (ditandatangani). Kan, saya bidang hukum, pasti melalui saya. Jadi, kan, itu ditembuskan," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 13 September 2017.
Dia mengatakan, surat tersebut merupakan bagian dari aspirasi Ketua DPR RI Setya Novanto selaku masyarakat.
"Ini surat aspirasi biasa. Semua masyarakat juga bisa, kita kan meneruskan aspirasi. Saya meneruskan aspirasi yang isinya sesuai yang ada di dalam surat," tutur Fadli Zon.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto meminta pimpinan DPR untuk menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaannya.
Novanto berharap agar pimpinan DPR meminta KPK menunda pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut hingga praperadilan usai.
Sumber
Tidak ada komentar:
Write komentar